Showbiz

Zaskia Gotik Masih Berstatus Saksi Dugaan Pelecehan Lambang Negara

[ad_1]

JAKARTA – Pelantun tembang Satu Jam Saja, Zaskia Gotik, kemarin menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Zaskia hadir didampingi pengacaranya Eddy Ribut Harwanto.

Dalam panggilan tersebut, Zaskia ditunjuk sebagai salah satu saksi dari kasus dugaan pelecehan lambang negara. Selain Zaskia, beberapa rekan-rekannya juga sempat dimintai keterangan mengenai kejadian pada 15 Maret 2016 tersebut.

“Neng Zaskia Gotik melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Sebagai saksi dalam perkara yang patut diduga melakukan tindak pidana undang-undang seperti dituangkan dalam pasal 54 huruf a, UUD 24 tahun 2009 tentang lambang negara, bendera dan lain2,” kata Eddy Ribut, selaku kuasa hukum Zaskia di Polda Metro Jaya.

“Posisinya hanya sebagai saksi dan selanjutnya untuk sementara ini dari proses penyelidikan. Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, sementara ini sudah cukup dan nanti kalau ada pemanggilan-pemanggilan dalam proses selanjutnya, nanti tentunya penyelidik akan melakukan pemanggilan kembali dan nanti akan disampaikan panggilan secara resmi dari Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Eddy yang ditemui usai menemani Zaskia melakukan BAP menyatakan bahwa Zaskia tidak akan berbicara banyak mengenai kasus ini. Oleh sebab itu, apapun pertanyaannya akan dijawab oleh Eddy selaku kuasa hukum.

“Selanjutnya dalam persoalan ini, neng tidak akan berbicara terkait pertanyaan-pertanyaan yang seperti kemarin. Kalau yang seperti kemarin itu adalah pertanyaan-pertanyaan yang menjawab masalah yang sifatnya norma, etika, moralitas yang disampaikan kepada masyarakat Indonesia dan para pelapor juga permohonan maafnya sudah disampaikan,” tukasnya.

[ad_2]

To Top