WN Tiongkok Ditangkap Polisi Karena Jual Obat Ilegal

Jakarta, Liputan7up.com – Hecheng Hang (55), didapati jual obat-obatan ilegal asal China di Kabupaten Sinjai, Sulsel. Karena tindakannya itu , warga negara China itu diamankan Team Pora (Pengawasan orang Asing) Polres Sinjai, Minggu (26/8) lalu .

Untuk ikuti proses hukum setelah itu, dia lalu diserahkan ke kantor Imigrasi Makassar, Senin (27/8) malam.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Nur Putra Bahagiawan menuturkan, Hecheng Hang ini menginjakkan kaki di Makassar semenjak 15 Juli 2018 lalu . Lalu menuju Kabupaten Sinjai, jual obat-obatan asal negaranya di pasar-pasar dan berkeliling-keliling rumah.

Di Sinjai, Hecheng Hang jual bersama dengan seorang wanita WNI yang kini masih dicheck di Polres Sinjai. Mengenai warga asal China ini diserahkan ke pihak kantor Imigrasi karena statusnya orang asing.

“Minggu lalu , (26/8) ditangkap oleh Team Pora Polres Sinjai, lalu spesial WNA nya diserahkan ke kami, Senin malam, (27/8). Masyarakat asing ini ketahuan jual obat-obatan tiada izin. Serta sesudah dicheck dokumen keimigrasiannya, yang berkaitan ketahuan menyalahgunakan izin tinggal. Dia gunakan visa kunjungan argumen berwisata tetapi kenyataanya jual obat-obatan tiada izin, tidak rekomended dari BPOM,” jelas Nur Putra Bahagiawan.

Barang buktinya beberapa satu item saja karena banyak yang terjual. Dari kisah paspornya, kata Putra, tampak jika Hecheng Hang ini beberapa kali sudah masuk ke Indonesia.

WNA ini , imbuhnya, sesaat ditahan untuk diproses selanjutnya. Akan dikenakan tindakan keimigrasian dan bila sangat mungkin, akan diproses di Pengadilan. Setelah itu dideportasi.

Exit mobile version