Jakarta, Liputan7up.com – Masyarakat negara asal Nigeria, diringkus tim kombinasi Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Polres kota Bandara sesudah ulahnya menyelundupkan sabu cair tersingkap, Jumat (18/1). Dari pelaku, petugas berhasil mengambil alih 8,078 gr sabu.
Kepala Kantor Service Penting Bea & Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang menjelaskan, pengungkapan masalah penyelundupan narkotika oleh SMN ini adalah modus baru yang pertama-tama disibak deretan tim Custom.
Waktu itu, pelaku yang barusan datang di Bandara Soekarno-Hatta, diduga petugas, saat dikerjakan pemindaian pada barang bawaan pelaku oleh petugas X-ray.
“Petugas kami langsung lakukan kontrol pada yang berkaitan. Berdasar pada analisa image X-ray atas tas jinjing yang dibawa oleh penumpang itu begitu mencurigakan,” jelas Erwin di Terminal Kargo, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (18/1).
Pada kontrol mendalam, pada barang dalam tas jinjing yang dibawa pelaku, petugas merasakan barang berbentuk handuk, kaos, dan baju yang dibungkus plastik seakan-akan dalam kondisi baru.
Tetapi keadaan handuk, kaos dan baju tersebut tidak seperti keadaan sandang baru biasanya. Sebab semua bahan baju dan handuk yang ia bawa serta itu dalam keadaan kaku dan keras.
“Ini begitu tidak lumrah dan meningkatkan keraguan kami. Hingga kami kerjakan pengujian dengan alat pendeteksi narkotika dan dijumpai jika baju tersebut positif memiliki kandungan methamphetamine atau sabu dengan berat bruto sebesar 8,078 gr,” jelas Erwin.
Erwin menyatakan, modus baru itu pelaku dengan mencairkan dan meresapkan sabu cair ke pakaian kaos dan baju yang ia bawa serta.
“Jadi pernyataan pelaku, sabu terlebih dulu dicairkan dan diresapkan ke pakaian kaos dan baju yang masih baru. Jadi seakan-akan mereka membawa baju di tas seperti penumpang biasanya,” kata Erwin.
Kanit 1 Subdit 1 DitResnarkoba Bareskrim Mabes Polri, AKBP Dodi Suryadin memberikan, SMN merupakan kurir jaringan sabu internasional.
Dalam keterangannya, diakuinya cuma diupah USD 3.000 tiap-tiap berhasil menyelundupkan barang haram tersebut, ke negara maksudnya.
“Pernyataan terduga, ia sudah lakukan laganya 2 kali. Barang tersebut akan diserahkan pada seseorang menjadi penerima. Bila berhasil ia mendapatkan jatah USD 3.000,” jelas Dodi.
Atas tindakannya, terduga dijaring masalah 114 juncto 112 Undang-undang RI Nomer 35 tahun 2009 tenang narkotika dengan optimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.