Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus video chat diduga mesum dengan Firza Husein. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu kini masih di Arab Saudi dan visanya diketahui akan berakhir pada 12 Juni 2017.
Ketua Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis Indonesia (TPUA), Eggi Sudjana mengatakan, kliennya ke Arab Saudi menggunakan visa umrah yang hanya berlaku 30 hari.
“Habib saat ini berada di Saudi Arabia. Terakhir kali saya ketemu beliau di Makkah. Kemudian visanya umrah habisnya tanggal 17 Ramadan 1438 Hijriah (atau 12 Juni) nanti,” kata Eggi di kantor pengacaranya di bilangan Jalan Tanah Abang III, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).
Eggi menambahkan, pihaknya menjamin bahwa Rizieq akan pulang ke Indonesia, asalkan kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap suami Umi Syarifah Fadlun bin Yahya itu.
“Habib tanya (ke saya), kapan Habib bisa pulang ke Indonesia? Terus saya bilang, oke, Habib pulang dengan catatan pihak kepolisian menjamin (Habib) tidak ditahan,” imbuhnya.
Eggi mengatakan, Polda Metro Jaya harus mengadakan gelar perkara seperti yang tercantum dalam Pasal 15 butir e Perkap 14 Tahun 2012 sebelum menjadikan Rizieq tersangka. Berdasarkan ketentuan Pasal 69 Perkap 14 Tahun 2012 maka disebutkan gelar perkara dilaksanakan dengan cara (a) gelar perkara biasa dan (b) gelar perkara khusus.
“Kita menjamin kehadiran Rizieq datang asal pihak kepolisian juga menjamin kehadirannya tidak ditahan hanya dimintai keterangan sebagai yang dimaksud. Ya kalau sekarang tersangka,” pungkasnya.
Polda Metro Jaya sudah memasukkan Rizieq Shihab dalam daftar pencarian orang (DPO). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencari informasi keberadaan Rizieq.
“Untuk tersangka Rizieq Shihab perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya hari ini sudah menerbitkan DPO,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 31 Mei 2017.