News

Vanessa Angel Dilarikan Ke Rumah Sakit Setelah Diperiksa 12 Jam

Vanessa Angel Dilarikan Ke Rumah Sakit Setelah Diperiksa 12 Jam

Jakarta, Liputan7up.com – Artis Vanessa Angel dicheck 12 jam berkaitan masalah prostitusi online. Vanessa tampak tidak sadarkan diri selesai menyelesaikan kontrol.

Terduga content pornografi ini dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim, sesudah keluar dari ruangan penyidik Siber V Ditreskrimsus Polda Jatim, sekitar pukul 23.00 WIB. Bahkan juga, ia mesti dikit dipapah oleh penyidik dan sebagian orang keluarganya, yang mengikuti Vanessa saat melakukan kontrol.

Dia bahkan juga sudah sempat tidak sadarkan diri saat ada di mobil yang mengevakuasinya ke arah rumah sakit.

Salah satunya kuasa hukum Vanessa Angel, Aga Khan menyatakan, Vanessa alami syok karena peristiwa yang menerpanya ini. Dia juga diyakinkan dirawat di dalam rumah sakit, dengan penjagaan ketat beberapa penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Ia alami sakit yang belumlah didapati sebabnya. Kesehatannya terganggu. Waktu ini masih dirawat sama dokter,” katanya, Rabu (30/1).

Sampai pukul 23.36 Wib, Vanessa masih ada di ruangan Instalasi Kritis Darurat (IGD) RS Bhayangkara.

Awal mulanya, Vanessa Angel sudah sempat menangis sesudah tahu akan ditahan atas masalah yang tengah membelitnya. Dia didapati syok sesudah di tandatangani berkas Berita Acara Kontrol (BAP).

“Kembali di BAP sudah mengetahui, ya nangis lah,” tutur Aga Khan pada merdeka.com, Rabu (30/1).

Untuk menenangkannya, Tante Vanessa, Reni Setyawati mendatangi ruangan penyidik. Dia barusan didapati sudah sempat pulang ke tempat tinggalnya di lokasi Gresik, sesudah mengantar Vanessa ke ruang kontrol.

“Dia habis pulang. Ini ingin lihat Vanessa kembali,” tutur Reni saat akan masuk ruangan penyidik.

Polisi mengambil keputusan penahanan pada artis Vanessa Angel berkaitan dengan penyebaran content asusila dalam masalah prostitusi online.

Kepastian ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Dia menyatakan, saat ini Vanessa Angel sedang melakukan proses administrasi berkaitan dengan penahanannya.

“Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel pukul 15.00 Wib, keluar surat perintah penahanan,” katanya, Rabu (30/1).

Dia menyatakan, penahanan pada Vanessa ini, seperti dikatakan awal mulanya, karena ada dua fakta

Pertama, sama dengan ketentuan penahanan menurut Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), prasyarat netral terduga dapat ditahan bila terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih. Ke-2, berdasar pada prasyarat subyektif, penyidik mempunyai kewenangan untuk lakukan penahanan atau tidak.

“Fakta sesuai dengan prasyarat subyektif penyidik, satu, yang berkaitan menghilangkan tanda bukti, melarikan diri dan mengulang tindakannya dan itu terangkum dalam surat perintah penahanan,” imbuhnya.

Vanessa sendiri diputuskan menjadi terduga atas pendapat penyebaran content asusila dalam masalah prostitusi online. Dia dijaring dengan masalah 27 ayat 1 Undang-Undang Info Transaksi dan Elektronik (ITE).

To Top