News

Usut Korupsi IPDN, KPK Telah Periksa 42 Saksi

[ad_1]

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (lPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Penyidik lembaga antirasuah ini pun telah memeriksa 42 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan tersebut sudah dilakukan sejak Kamis 17 Maret 2016 hingga Rabu 23 Maret di Kampus IPDN Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

“Sejak 17 Maret 2016 penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi yang pemeriksaannya dilakukan di Gedung IPDN Sumbar. Jadi pemeriksaan berlangsung sejak 17 Maret sampai kemarin,” ujar Priharsa saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).

Menurut Priharsa, pemeriksaan dilakukan di Kampus IPDN Agam, Sumatera Barat itu lantaran seluruh saksi yang dimintai keterangannya berdomisili di sana. Sehingga, tak akan efektif dan kurang efesien jika pemeriksaan dilakukan di markas antirasuah ini.

“Untuk para saksi yang sebagian besar adalah swasta, sebagian besar terkait dengan pembangunan gedung, bisa vendor bisa pihak lain yang terkait pembangunan gedung,” tukasnya.

Seperti diketahui, Dudy Jocom yang juga mantan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri di era Gamawan Fauzi bersama mantan General Manager Hutama Karya Persero, Budi Rahmat Kurniawan ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN, di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun anggaran 2011.

Lembaga antirasuah ini menduga kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat. Pada kasus ini diduga negara dirugikan sekira Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

[ad_2]

To Top