News

Usut Kasus Sumber Waras, KPK Dinilai "Masuk Angin"

[ad_1]

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras ‘masuk angin’ di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya masuk angin. Ada tekanan ada hambatan. Kalau saya tidak menyadari itu saya tidak akan gugat ke sini (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). Ngapain capai ke sini sampai kerahkan tentara, pensiunan, polisi kombes,” kata Boyamin di Pengadilan Negeri Selatan, Rabu (23/3/2016).

Sayangnya Boyamin tak menjelaskan tekanan dan hambatan yang dimaksud secara gamblang. “Yang bisa menekan hanya dua kekuasaan dan keuangan enggak ada yang lain. Kita miskin kan enggak bisa. Enggak punya kuasa enggak bisa tekan,” ujarnya.

Dirinya berharap, melalui proses persidangan praperadilan bisa mendorong kasus tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Saya Pemohon kan menduga dan merasa KPK lemot, KPK sendiri bilang hati-hati (dalam menyelidiki kasus). Hakim harus menemukannya disitu. Hakim harusnya bisa mendorong,” katanya.

Boyamin tak terlalu memusingkan hasil dari praperadilan yang diajukannya terkait kasus RS Sumber Waras. Menurutnya, ditolak maupun diterima muaranya satu yakni memproses kasus tersebut agar tuntas.

“Kalau ditolak alasan hakim misalnya masih proses ya pasti disuruh terus, kalau diterima ya suruh terus juga sama saja. Gugatan saya kan ujung-ujungnya sama, untuk diteruskan. Saya perlu full speed bagaimana KPK cepat sesuai moto dan visi dan misinya yang diatur di Undang-Undang KPK,” pungkasnya.

[ad_2]

To Top