News

Ustaz Abdul Somad Laporkan Ormas Bali ke Komnas Ham

Ismar Syafrudin didampingi kuasa hukumnya, M Kamil, usai melaporkan kasus persekusi Ustad Abdul Somad. Liputan7up

Jakarta, Liputan7up – Lembaga Adat Melayu Riau melaporkan dugaan persekusi sejumlah Ormas di Bali yang menimpa ustaz Abdul Somad ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (18/12). Ustaz Somad sebelumnya ditolak mengisi ceramah karena dituding anti-Pancasila dan NKRI.

Kuasa hukum Ustaz Somad, Kapitra Ampera mengatakan ada empat Ormas dan tujuh perseorangan yang dilaporkan ke Komnas HAM. Laporan mereka diterima oleh bagian pengaduan Komnas HAM.

“Ini orang-orang yang kami laporkan dengan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap ustaz Somad,” ujar Kapitra di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (18/12).
Keempat ormas itu yakni Laskar Bali, Ganaspati, PGN, dan Sandhi Murti. Sementara tujuh perseorangan yang dilaporkan yakni anggota DPD RI Arya Wedakarna, pimpinan perguruan Sandhi Murti I Gusti Agung Ngr Harta, anggota Sandhi Murti Arif, Mocka Jadmika, Jemima Mulyandari, Ketua PGN Gus Yadi alias Agus Priyadi, dan Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya.

Kapitra mengatakan, ormas dan perseorangan yang dilaporkan itu diduga melanggar UU 39/1999 tentang HAM yang mengatur bahwa setiap warga negara bebas bergerak di wilayah Indonesia tanpa rasa takut. Sedangkan tindakan yang menimpa ustaz Somad pada awal Desember lalu dianggap merampas kebebasan dan harkat martabat ustaz Somad.

“Ustaz Somad merasa haknya dirampas sehingga dia tidak bebas mengeluarkan pendapat,” katanya.

Kuasa Hukum, Dr M Kapitra Ampera beserta Lembaga Adat Melayu Riau melaporkan AWK (anggota DPD Bali) yang diduga melakukan persekusi terhadap Ustad Abdul Somad di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 18 Desember 2017. Dugaan persekusi terhadap Ustad Abdul Somad terjadi pada 8 Desember 2017 di Hotel Aston Denpasar Bali. liputan7up

Kapitra mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran HAM berupa rekaman video penolakan ustaz Somad di Hotel Aston Bali dan sejumlah unggahan facebook Arya Wedakarna yang menyebut ustaz Somad anti-Pancasila.

Kapitra juga berencana melakukan somasi Hotel Aston Bali yang menjadi tempat menginap ustaz Somad.

“Kami juga akan somasi hotel itu karena terjadi pembiaran. Kami punya rekaman videonya sejak pertama ormas itu datang di lobi teriak bunuh sampai masuk ke depan kamar,” tutur Kapitra.

Polisi Lamban

Kapitra melaporkan kasus ini ke Komnas HAM lantaran merasa pihak kepolisian lambat menangani. Padahal pihaknya telah melaporkan dugaan persekusi terhadap ustaz Somad ke Polda Bali dan Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

“Ini kok polisi diam saja tidak reaktif, padahal bukti sudah riil. Makanya kami datang ke sini (Komnas HAM) karena polisi kurang agresif menyelidiki kasus ini,” tuturnya.

Ia berharap pihak Komnas HAM lebih responsif menindaklanjuti laporan tersebut. Jika tidak, pihaknya tak segan menempuh jalur hukum lain untuk menggugat Komnas HAM.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif memastikan akan mengawal kasus yang menimpa ustaz Somad hingga tuntas.

“Kami akan kawal kasus di mabes maupun polda yang sudah dilaporkan. Presidium tidak akan membiarkan kasus ini hilang begitu saja,” tuturnya.

Ia membandingkan dengan kasus persekusi yang menimpa sejumlah orang beberapa waktu lalu. Saat itu, menurutnya, pihak kepolisian bertindak cepat dengan menangkap pelaku yang umumnya berasal dari ormas Islam.

Ustaz Somad sebelumnya ditolak sejumlah anggota ormas saat akan berceramah di Denpasar, Bali, Jumat (8/12). Massa mendatangi hotel tempat Somad menginap dan meminta agar tidak memecah belah bangsa.

Penolakan itu diduga berawal dari unggahan status anggota DPD Arya Wedakarna yang dinilai provokatif. Arya kemudian diadukan anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy ke Badan Kehormatan (BK) DPD karena dinilai memprovokasi warga.

“Sekarang yang menimpa ustaz Somad tidak diambil tindakan yang sama. Giliran mereka (ormas Islam) jadi pelaku ditindak, jadi korban tidak ditindak,” ucapnya.

Sementara itu hingga saat ini belum ada pihak dari Komnas HAM yang menanggapi laporan tersebut.

To Top