News

Usai Gelar Pesta Pernikahan, Iskandar Dibekuk Polisi

[ad_1]

SERANG – Iskandar dibekuk Petugas Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Serang, usai menggelar resepsi pernikahan, lantaran tersangkut kasus penipuan kepada salah satu Bakal Calon, Bupati Serang, Banten.

Kasat Resrkirm Polres Serang, AKP Arrizal Samelino mengatakan, pelaku yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat diamankan setelah buron kurang lebih selama tiga bulan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa buku survei Bakal Calon Bupati Serang milik perusahaan lembaga survei abal-abal bernama etos institute.

“Melalui perusahaan lembaga survei, pelaku meyakinkan korban, bahwa suara masyarakat terhadap figur korban sangatlah tinggi,” kata Arrizal di Mapolres Serang, Senin (2/5/2016).

Sehingga hasil survei tersebut, sambung dia, digunakan pelaku sebagai syarat rekomendasi untuk mendapatkan kursi dari partai untuk pencalonan korban maju dalam Pilkada Kabupaten Serang. Namun setelah ditelusuri lembaga survei tersebut palsu.

“Korban diwajibkan membayar sejumlah uang mencapai Rp1,2 miliar, untuk mendapatkan surat rekomendasi dari partai,” tuturnya.

Pihaknya, kini masih melakukan mengejar pelaku lainya berinisal AZ yang merupakan broker atau calo atas penipuan tersebut, termasuk orang-orang yang yang sudah menikmati uang hasil penipuan tersebut. Atas perbuatannya tersangka Iskandar terancam Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.

[ad_2]

To Top