News

Usai Ahok Divonis Penjara, Kali Ini Giliran Sidang Buni Yani

Sesudah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok divonis 2 th. penjara, giliran Buni Yani yg tidak lama lagi melakukan sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Buni diputuskan sebagai tersangka dalam masalah sangkaan melemparkan ujaran kebencian dengan mengunggah potongan video pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Transkrip perkataan Ahok dalam video berdurasi 1/2 menit tersebut yang lalu menyeret Ahok ke ranah hukum serta saat ini dipenjara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bakal selekasnya menyidangkan Buni Yani dalam masalah sangkaan ujaran kebencian itu.

SBekarang ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah menyempurnakan dakwaan sebelumnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. ” Insya Allah tak lama lagi bakal dilimpahkan ke pengadilan, ” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi pada wartawan di kantornya, Selasa, 9 Mei 2017.

Perkara Buni Yani itu pernah bolak-balik dari Kepolisian ke Kejaksaan. Polda Metro Jaya menyerahkan berkas masalah itu ke Kejaksaan Tinggi DKI, namun dikembalikan. Lantas berkas yang sama diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ikuti bertempat Buni Yani di Depok.

Awalannya, Buni Yani bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Tetapi, dengan argumen keamanan sidang ditetapkan di gelar di Bandung. Untung menyampaikan, gagasan ini telah memperoleh kesepakatan dari Mahkamah Agung. ” Jaksa memohon fatwa ke MA untuk menyidangkan di Bandung, ” tutur Untung.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan, masalah sangkaan ujaran kebenciaan dengan tersangka Buni Yani memanglah dipindahkan dari Pengadilan Negeri Depok ke Bandung dengan memperhitungkan keaamanan.

” Kami telah terima kesepakatan dari Mahkamah Agung untuk dapat disidangkan bukanlah di Depok, namun Bandung, ” katanya selesai resmikan masjid di komplek Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Senin 8 Mei 2016. Menurut Prasetyo, jaksa penuntut umum tengah membuat berkas dakwaan Buni Yani serta selekasnya melimpahkan ke pengadilan.

To Top