Upah Minimum 2021 Tak Naik, Sama dengan 2020

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.

Lewat surat edaran tersebut, Ida mengatakan keputusan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Sehingga, Gubernur pun diminta melakukan tiga kebijakan di daerah mereka.

Kebijakan pertama yaitu melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021. “Sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut, yang terbit Senin, 26 Oktober 2020.

Kebijakan kedua yaitu melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ketiga yaitu mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Terakhir, kenaikan upah minimum dilakukan tahun ini yaitu sebesar 8,51 persen. Tahun 2021, para buruh pun sudah meminta kenaikan upah 8 persen juga, seperti pada tahun ini.

Pada buruh telah mengetahui surat edaran soal tidak adanya kenaikan upah minimum di 2021. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai keputusan Ida ini hanya akan membuat perlawanan buruh semakin mengeras.

Perlawanan yang dimaksud adalah untuk menolak tidak adanya kenaikan upah, Selain itu, buruh akan semakin keras menolak UU Cipta Kerja. “Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” kata Iqbal dalam keterangan resmi pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 

Surat Edaran yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Para Menteri, Apindo dan Serikat Buruh ini berisi tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Sayangnya, ada  kabar tak sedap bagi para buruh karena tidak ada kenaikan Upah Minimum di 2021 alias sama saja dengan 2020. Covid-19 menjadi latar belakang dikeluarkannya Surat Edaran ini.

Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, kepada Gubernur untuk:

1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020
2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020

Berikut Surat Edaran tersebut :

Exit mobile version