News

Tuntutan Eks PNPM soal Pendamping Desa Irasional

[ad_1]

JAKARTA – Ketua Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Provinsi Banten, Muhayar menyesalkan tudingan Forum Pendamping Profesional Indonesia (FPPI) yang menilai pendamping desa hasil seleksi 2015 tak memiliki kompetensi. FPPI merupakan forum yang beranggotakan eks fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

“Desakan pendamping desa eks PNPM MP yang tergabung dalam FPPI menyentuh perasaan kami yang selama ini bergerak di pemberdayaan masyarakat secara sukarela alias tanpa honor,” kata Muhayar melalui siaran persnya, Jakarta, Jumat (25/3/2016).‎

Muhayar mengatakan, pendamping desa yang telah lolos seleksi merupakan orang-orang yang berpengalaman dalam bidang advokasi dan pemberdayaan masyarakat. Terlebih mereka berasal dari PSM dan TKSK telah bekerja dengan baik di beberapa wilayah Banten.

“Para kader yang lolos seleksi pendamping desa 2015 yang menjabat sebagai TA, PD dan PLD merupakan orang-orang yang berpengalaman dalam advokasi dan pemberdayaan masyarakat rata-rata lima tahun,” ujarnya.

Eks PNPM yang tergabung dalam FPPI diketahui ingin menjadi pendamping desa tanpa melalui proses seleksi. Sebab, mereka mengganggap telah memiliki pengalaman dalam bidang tersebut. Tuntutan tersebut dianggap Muhayar merupakan sesuatu yang keliru.

Muhayar menilai tuntutan eks PNPM melanggar hukum karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Pasalnya, pendamping desa harus mengikuti tahapan seleksi.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berpegangan pada aturan untuk merekrut pendamping desa. Sehingga bisa memberikan kesempatan bagi setiap warga negara yang ingin menjadi pendamping desa melalui proses seleksi.

“Menyesalkan tuntutan eks PNPM MP yang ingin menjadi pendamping sesa tanpa melalui seleksi karena tuntutan tersebut irasional dan bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku,” pungkasnya.

[ad_2]

To Top