News

Tuntutan Cabut Hak Politik Abubakar Ditolak Hakim

Jakarta, Liputan7up.com – Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Abu Bakar, bebas dari pencabutan hak politik yang jadi sisi tuntutan jaksa. Hakim menyatakan jika Abu Bakar telah lansia dan tidak akan kembali pada dunia politik.

Perihal itu tersingkap dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Dewa Suardhita di ruangan 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/12).

Awal mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya minta penambahan hukuman berbentuk pencabutan hak politik saat tiga tahun semenjak putusan pengadilan.

“Majelis hakim memiliki pendapat hukuman penambahan tidak akan berimbas pada terdakwa. Terdakwa telah dua periode jadi bupati sehingga tidak akan mencalonkan kembali. Lantas mengingat umur ikut, jadi hakim tidak sama pendapat,” kata Dewa.

Selesai sidang, menyikapi masalah ketetapan hakim, jaksa KPK Budi Nugraha menyatakan jika tuntutan pencabutan hak politik mempunyai tujuan menjadi evaluasi buat kepala daerah supaya kapok dan tidak ikut serta korupsi.

Akan tetapi, dia terima ketetapan berkaitan penolakan tuntutan oleh Hakim. Karena, semua ketetapan berada di tangan hakim.

“Pada prinsipnya kami memiliki pendapat jika itu merupakan satu evaluasi pada yang berkaitan dan ikut ASN (perangkat sipil negara) yang yang lain atau jika pencabutan ini akan jadi dampak kapok,” kata Budi.

Sesaat kuasa hukum Abu Bakar, Iman Nurhaeman pastikan client-nya tidak akan kembali pada politik. Tidak hanya aspek umur, keadaan tubuhnya butuh mendapatkan perhatian tambahan.

“Ya kan saya mengemukakan salam pleidoi telah akan konsentrasi dalam kesehatan. Dengan keadaan kesehatan saat ini, boro-boro mikirin politik,” kata Iman.

Pencabutan hak politik pada Abu Bakar ini muncul saat sidang tuntutan minggu lalu. Tidak hanya hukuman penjara, jaksa ikut menuntut pencabutan hak politik Abu Bakar saat 3 tahun.

Jaksa menuturkan pencabutan hak-hak spesifik menjadi pidana penambahan berdasar pada ketentuan yang tertuang dalam KUHP ataupun Undang-undang RI nomer 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan korupsi di Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b.

Sesaat itu, dalam sidang Abu Bakar divonis 5,6 tahun penjara dalam masalah korupsi untuk pemenangan istrinya di Pemilihan kepala daerah KBB. Vonis itu lebih mudah dari tuntutan jaksa yang minta hukuman dikasihkan saat 8 tahun penjara.

To Top