Jakarta, Liputan7up.com – Arohmanul Bais (26) yang keseharian berjualan nasi goreng, mesti punyai urusan dengan hukum. Ia ditangkap unit Reskrim Polsek Pamulang. Sesaat partnernya Dmasih dalam perburuan Polisi. Kedua-duanya ikut serta masalah pencurian kendaraan bermotor.
Dari info pelaku, tindakan pencurian sepeda motor itu dikerjakan saat 3 bulan paling akhir. Pelaku mengaku telah lima kali menjalankan laganya.
“Pelaku diamankan saat petugas kami sedang lakukan patroli kewilayahan di Jalan Aria Putra, Kedaung, Pamulang. Waktu itu, petugas dengar warga berteriak maling, kata Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan Senin (7/1).
Dari dua kawanan itu, satu pelaku berhasil ditangkap. Sesaat satu pelaku yang lain berinisial D berhasil kabur.
“Sebab tidak menghiraukan seruan Petugas, pelaku Arohmanul kami beri tindakan tegas dengan menembak di kaki,” kata Kapolres.
Diutarakan Kapolres, pelaku bermodus jual nasi goreng keliling berdua. Waktu berjualan, pelaku memerhatikan keadaan di lingkungannya.
“Waktu lihat ada motor yang ditinggal parkir pemiliknya, salah satunya berlaga. Kedua-duanya saling menjadi pemetik, jadi bergantian saja,” kata Kapolres.
Karena tindakan pelaku, dijaring masalah 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan intimidasi hukuman pidana 7 tahun penjara.
Dari pelaku Polisi mengambil alih tiga unit sepeda motor, satu unit gerobak nasi goreng, plat nomer kendaraan roda dua.