News

TOP NEWS: Jaksa Agung Digugat soal Deponering Kasus Samad-BW

[ad_1]

PERSATUAN Pengacara Pengawal Konstitusi mengajukan gugatan atas deponering perkara Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) yang dilakukan oleh Jaksa Agun‎g ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Tim Persatuan Pengacara Alfons Loemau mengatakan, gugatan perdata dilayangkan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo di PN Jakarta Selatan. Sebab dalam kasus AS-BW tersebut Jaksa Agung telah menyalahi kewenangannya.

“Poin pokoknya kami menggugat Jaksa Agung karena mengesampingkan perkara Abraham Samad dan Bambang. Nah, proses mengesampingkan itu kan harusnya dasar hukumnya kepentingan umum, harusnya kan dari penyidik Polri berkas sudah siap untuk disidangkan, tapi kenapa dihentikan?” ujar Alfons saat dihubungi, di Jakarta, Senin (18/4/2016).

Atas perbuatan Jaksa Agung tersebut, Alfons menilai ‎ada pelanggaran kewenangan yang dilakukan oleh pejabat kejaksaan untuk kepentingan pribadi sehingga kasus tersebut tidak tuntas di pengadilan.

‎”Kita memang tidak ada kerugian materiil tapi inmateriil yaitu adanya ketidakpastiaan hukum. Kalau penyidik sudah bekerja profesional kenapa dihentikan? Maju saja biar peradilan yang memutuskan,” jelasnya.

Selain itu dalam gugatannya tersebut Alfons meminta agar Jaksa Agung HM Prasetyo dihentikan dari jabatannya, karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai petinggi Kejaksaan.

“Kita meminta Presiden untuk menghentikan Jaksa Agung melalui Pengadilan Jaksel dan agar proses AS dan BW tetap disidangkan. Kalau misalkan ditolak itu kewenangan pengadilan yang penting sudah disidangkan, hakim yang memutuskan, bukan Jaksa Agung,” tandasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan dua terpidana korupsi, Otto Cornelis (OC) Kaligis dan Suryadharma Ali.

Mereka melawan terkait keputusan deponering yang dikeluarkan Jaksa Agung HM Prasetyo atas dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

Begitu juga dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan.

[ad_2]

To Top