News

TOP NEWS: Daeng Aziz Segera Diadili & Asrama Polisi Kebakaran

[ad_1]

PENYIDIK Polres Metro Jakarta Utara hari ini melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Abdul Aziz alias Daeng Aziz terkait dugaan tindak pidana pencurian saluran listrik kepada Kejaksaan. Itu artinya, pria asal Bugis ini segera diseret ke meja hijau.

Pelimpahan berkas Daeng Aziz menjadi berita yang menghiasi konten berita perkotaan (megapolitan) Okezone, Jumat (8/4/2016). Ya, nama Daeng Aziz mendadak tenar gara-gara penggusuran komplek Kalijodo beberapa waktu lalu.

Selain berita soal Daeng Aziz, kebakaran di asrama polisi di Jalan Angkasa RT 002 RW 09, Nomor 12 Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat siang tadi juga turut diangkat di kanal yang sama.

Berkas Daeng Aziz Dinyatakan Lengkap

Pengusaha hiburan malam di kawasan Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz segera menjalani sidang dalam kasus dugaan pencurian listrik. Pelimpahan tahap dua itu dilakukan selepas salat Jumat siang tadi.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Jakarta Utara Kompol Sungkono mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menyatakan lengkap terhadap berkas BAP Daeng Aziz. Selanjutnya, Kejaksaan akan menyerahkan berkas BAP bekas pengusaha tempat hiburan di Kalijodo itu kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara guna menjalani persidangan.

Pasukan Brimob juga turut dikerahkan dalam mengawal pelimpahan tersangka Daeng Aziz. Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menduga, tempat hiburan yang menjadi usaha Daeng Aziz memasang saluran listrik tanpa izin atau terjadi pencurian berdasarkan keterangan saksi ahli dari PT PLN. Daeng Aziz dijerat Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan karena tanpa hak atau melawan hukum menggunakan tenaga listrik.

[ad_2]

To Top