News

Top 3: Partai Gerindra Beri Sinyal Tolak Ridwan Kamil

[ad_1]

liputan7upcash.com, Jakarta – Ridwan Kamil disebut-sebut akan maju di Pilkada DKI. Emil akan memastikan dirinya maju atau tidak Senin besok, 29 Februari. Sebelum mengumumkan, Emil akan bertemu Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Kuat dugaan Emil ingin meminta restu. Namun Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menyatakan, partainya tetap akan mengusung Sandiaga Uno.

Selain itu, berita mendalam mengenai Daeng Aziz masuk tahanan Polres Jakarta Utara, turut menyita perhatian banyak pembaca di liputan7upcash.com, terutama kanal News hingga Minggu sore, 28 Februari 2016.

Berikut berita terpopuler yang terangkum dalam Top News.

1. Sinyal Penolakan Partai Gerindra untuk Ridwan Kamil

Selain itu, kedatangan Ridwan Kamil juga membahas soal penggunaan kereta untuk warga Jakarta yang ingin ke Bandung, Jakarta, (19/9/14). (liputan7upcash.com/Herman Zakharia)

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menyatakan, partainya tetap akan mengusung Sandiaga Uno, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2017 nanti.

“Yang akan dimajukan dan digadang masih tetap Sandiaga Uno,” ujar Arief kepada liputan7upcash.com, Sabtu 27 Februari 2016.

Sinyal penolakan partai berlambang burung garuda ke Ridwan Kamil bukan kali ini saja. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani juga pernah meminta agar pria yang akrab disapa Kang Emil itu tetap memimpin Kota Bandung hingga masa jabatannya berakhir.

Selengkapnya baca di sini…

2.  Polda Metro Koordinasi Kostrad Soal Ivan Haz, Ini Hasilnya

Di halaman Facebook-nya Kombes Krishna Murti secara terang-terangan curhat soal susahnya jadi seorang polisi. Simak selengkapnya di sini.

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) terkait proses hukum Ivan Haz. Seperti diketahui, putra Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz itu disebut-sebut terjaring razia narkoba yang digelar Kostrad.

Sebelumnya, pemilik nama Fanny Safriyansyah itu mangkir dalam jadwal pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis 25 Februari 2016. Penyidik lalu melayangkan panggilan kedua untuk Senin (29/2/2016) pekan depan.

Politikus PPP Ivan Haz dipanggil untuk diperiksa setelah penyidik mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo. Prosedur ini harus dilalui karena tertuang di dalam Undang-Undang MD 3 atau UU 17 Tahun 2014.

Namun, di sela mangkirnya Ivan Haz, tersiar kabar anggota dewan tersebut terjerat kasus narkoba di Kompleks Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

“Terkait dengan masalah yang diduga narkoba, kami sudah koordinasi dengan Intel Kostrad. Sudah ada informasinya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu 27 Februari 2016.

Selengkapnya baca di sini…

3. Kala Si ‘Koboi’ Kalijodo Pindah ke Hotel Prodeo

Pentolan Kalijodo Daeng Azis ditangkap di sebuah kos-kosan di Jl Antara, Jakarta Pusat (liputan7upcash.com/Istimewa)

Dikawal beberapa polisi, Daeng Azis keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 4 Polres Jakarta Utara pada Sabtu (27/2/2016) siang. Si ‘koboi’ Kalijodo baru saja menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP) dan gelar perkara atas kasus dugaan pencurian listrik.

Pemilik Kafe Intan itu mengenakan kaos hitam bertuliskan ‘Stay Cool’. Senyumnya terkembang dan sikapnya tenang meski tahu dirinya akan menginap di kamar sel yang berada di lantai dasar gedung. Bahkan, ia sempat berteriak menanyakan salah satu kerabatnya.

“Wouyyy Nasir, mana Nasir ini,” teriak Daeng.

Sebelum masuk ke sel tahanan Polres, salah satu anggota kepolisian mengurus administrasi penahanan bos kafe Intan itu. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona menyatakan keputusan penahanan dibuat sekitar pukul 10.00 WIB karena pembuatan BAP selesai pada pukul 02.00 WIB.

Begitu pula dengan gelar perkara yang kelar pada pukul 07.00 WIB.

Daeng Azis ditangkap penyidik Polres Jakarta Utara, Jumat 26 Februari 2016 kemarin. Pentolan Kalijodo itu dijerat Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Perbuatan pencurian listrik di kafe pentolan Kalijodo itu disinyalir merugikan negara senilai Rp 500 juta.

Selengkapnya baca di sini…

[ad_2]

To Top