News

TNGM Blacklist 3 Tahun Pendaki Yang Nekat Ke Gunung Merapi

TNGM Blacklist 3 Tahun Pendaki Yang Nekat Ke Gunung Merapi

Jakarta, Liputan7up.com – Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) akan memberi sangsi berbentuk blacklist buat pendaki yang nekat untuk mendaki Gunung Merapi. Sangsi ini akan dikasihkan menyusul referensi dari Balai Penyelidikan dan Peningkatan Tehnologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) yang telah di keluarkan semenjak sekian waktu yang lalu .

Dalam rekomendasinya saat meningkatkan status Gunung Merapi jadi Siaga di bulan Mei 2018 lalu , BPPTKG menyebutkan radius 3 km. dari puncak Gunung Merapi dilarang untuk kegiatan masyarakat ataupun pendakian.

Kasubag TU Balai TNGM, Akhmadi mengatakan blacklist akan dikasihkan pada beberapa pendaki yang ngeyel dan masih mendaki Gunung Merapi. Akhmadi menyebutkan blacklist akan dikasihkan saat 3 tahun .

“Jika nekat jati diri pendaki jadi catatan kami. Pendaki yang nekat akan terkena blacklist 3 tahun . Blacklist 3 tahun ini yaitu dilarang masuk ruang TNGM atau mendaki Gunung Merapi,” tutur Akhmadi saat dihubungi, Senin (20/8).

Bukan sekedar itu , data diri pendaki yang ketahuan nekat mendaki Gunung Merapi juga akan diberikan ke Balai Taman Nasional Gunung yang lain. Hingga, diinginkan sangsi sama juga dikasihkan Taman Nasional Gunung yang lain pada pendaki tersebut .

Akhmadi menjelaskan pihaknya juga sudah setuju dengan pihak Polsek untuk lakukan pembinaan pada pendaki yang nekat naik ke Gunung Merapi. Nanti, pendaki yang ketahuan nekat mendaki Merapi akan dikenakan harus lapor ke Polsek.

“Kami juga setuju dengan pihak Polsek yang bersebelahan langsung dengan lokasi TNGM untuk memberi pembinaan. Tidak hanya itu juga akan harus lapor kurun waktu spesifik,” jelas Akhmadi.

Akhmadi memberikan pihaknya juga akan memberi peringatan ke lembaga asal pendaki yang ketahuan nekat mendaki Gunung Merapi. Peringatan, sambung Akhmadi juga akan dikasihkan pada sekolah atau kampus asal pendaki tersebut .

“Kami akan beri peringatan ke instansinya bila pendaki adalah pegawai lembaga spesifik. Kita juga akan tegur pihak kampus ataupun sekolah bila pendaki berstatus mahasiswa atau pelajar,” tutup Akhmadi.

To Top