News

TKI Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk

[ad_1]

TANJUNGBALAI – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) gelap, SU (38 tahun) asal Peureulak, Aceh Timur, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia, Senin kemarin.

SU diamankan di daerah Tanjungapi Perairan Asahan saat berlayar menumpang boat rambo KM Mustika beserta puluhan TKI lainnya. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat 930 gram dibungkus dalam kemasan mirip kemasan susu. Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan, membenarkan penangkapan itu.

“Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp30 juta jika barang itu sudah sampai di tangan penerima,” papar Kapolres menambahkan tersangka merupakan jaringan peredaran narkoba internasional dikutip dari Waspada Online, Selasa (29/3/2016).

Saat dilakukan pengembangan, tambah Kapolres, penerima sempat dihubungi namun tak lama komunikasi terputus karena diduga penangkapan itu telah bocor. Hasil penindakan itu, pihaknya mengamankan sabu 930 gram, tas sandang (ransel) hitam, paspor atas nama Saiful Usman dan HP merek Samsung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 Ayat 2 Subs Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 115 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup.

[ad_2]

To Top