Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad miliki pandangan tidak sama berkaitan fenomena persekusi yang terakhir berlangsung di Jakarta serta banyak daerah.
Dia mengingatkan Polri supaya berlaku profesional serta adil dalam menanggapi apa yang dimaksud persekusi.
Sebab dalam menggerakkan pekerjaan, Polri cuma merujuk pada KUHP serta perundang-undangan pidana Indonesia, serta bukanlah ikuti opini beberapa orang.
Diterangkan, didalam rumusan Kamus Besar Bhs Indonesia (KBBI), tuturnya, persekusi disimpulkan jadi pemburuan sewenang-wenang pada seseorang atau beberapa warga serta disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Sesaat didunia internasional yang disebut dengan persekusi senantiasa dihubungkan dengan sentimen kebencian rasisme.
” Yang berlangsung di beberapa masalah di Jakarta menurut saya tidak termasuk persekusi karna tak ada sentimen kebencian rasisme, ” kata Dasco dalam pernyataan tertulis, Sabtu (3/6) malam.
Dalam masalah yang belakang jadi perhatian umum serta kepolisian, orang yang didatangi ramai-ramai oleh warga dari grup spesifik bukanlah karna jati diri rasnya tetapi akibat perbuatnnya yang menyinggung pribadi orang lain.
” Jikapun berlangsung pelanggaran hukum tuduhan yang bisa dipakai yaitu pidana umum seperti penganiayaan seperti ditata Pasal 351 hingga 355 KUHP, atau perbuatan tidak mengasyikkan seperti ditata Pasal 368 KUHP, ” terang politikus Gerindra itu.
Dia mengatakan, hingga sekarang ini tak ada arti tindak pidana persekusi dalam hukum positif Indonesia. Kata persekusi menurutnya juga sangat seram serta terlalu berlebih bila dihubungkan dengan beberapa masalah yang belakakngan berlangsung di Jakarta.
Karenanya, politikus yang juga ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), memohon Polri berlaku adil dalam menegakkan hukum.
Janganlah masalah penggerudukan disikapi dengan gerak cepat namun masalah sangkaan makar menyebutkan satu daerah bakal merdeka maupun masalah sangkaan ancaman pembunuhan pada Wakil Ketua DPR Fadli Zon begitu lambat diusut.
” Polri tidak bisa berat samping, cuma menindak pihak spesifik namun membiarkan pelanggaran hukum yang dikerjakan pihak lain, ” pungkas dia.