News

Tindakan Persekusi di Internet Bisa Dipidanakan

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan aksi persekusi, yakni tindakan memburu seseorang atau kelompok tertentu secara sewenang-wenang dan sistematis, dengan menyebarkan daftar orang di dunia maya agar dicari ataupun diburu untuk dihakimi massa, bisa dipidanakan, karena melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Ada perburuan buat daftar disebarkan ini orang-orang dicari, ini gak boleh. Negara kita itu negara hukum, artinya itu bisa menjadi main hakim sendiri. Kalau di dunia maya, itu juga tidak bolehlah, karena di UU ITE disebutkan melakukan ancaman, menakut-nakuti ditujukan kepada pribadi-pribadi tertentu itu ada aturannya,” katanya di Jakarta, Jumat, 2 Juni 2017.

Rudiantara mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE No. 11/2008, melakukan tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat 4, dan diatur sanksinya dalam Pasal 45.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” demikian bunyi Pasal 45 ayat 4.

Untuk itu, Rudiantara meminta masyarakat tidak menebarkan pesan-pesan yang diviralkan untuk melakukan pengancaman.

”Apalagi menerima kemudian ditulis tolong viralkan atau apa, itu belum tentu juga benar. Kalaupun benar kalau terkait-kait terus gimana coba? Menurut saya, kalau ada kiriman pesan untuk melakukan perburuan atau apa delete aja, tidak usah diterusin daripada urusannnya panjang,” tuturnya.

Adapun untuk penanganan akun-akun yang menebarkan ancaman persekusi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

To Top