News

Tim Penyidik KPK Turut Geledah Fraksi Gerindra di DPRD DKI

[ad_1]

JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan serangkaian penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta malam hari ini, Jumat (1/4/2016). Setelah menggeledah ruang kerja Ketua Komisi D DPRD DKI, M. Sanusi dan Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik, penyidik turut menyisir Ruang Fraksi Gerindra, di Lantai 2 Gedung DPRD DKI.

Tampak penyidik KPK, Novel Baswedan memimpin penggeledahan ruangan-ruangan di DPRD DKI terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

“Belum, belum selesai,” kata Novel singkat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Tampak rombongan penyidik KPK memasuki ruang Fraksi Gerindra sekira pukul 22.45 WIB. Tak berselang lama, Novel bersama penyidik KPK lainnya ke luar dari ruangan tersebut dan langsung bergegas ke lantai 10 Gedung DPRD DKI. Menurut Novel, rangkaian penggeledahan malam ini belum selesai.

Seperti diketahui, selain menggeledah ruangan di DPRD DKI, lembaga antirasuah juga turut menggeledah kantor PT Agung Podomoro Land, Jalan S. Parman, Jakarta Barat. Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan sejak pukul 20.00 WIB dan sampai saat ini masih berlangsung.

Pada kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI serta Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL.

Sanusi yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

[ad_2]

To Top