Tiga Alasan Pembahasan Raperda Zonasi Dihentikan DPRD DKI

[ad_1]

JAKARTA – DPRD DKI Jakarta resmi menghentikan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi. Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana atau Lulung mengatakan, setidaknya ada tiga alasan yang mendasari keputusan tersebut.

“Pertama, bahwa pelaksanaan pembangunan reklamasi didahulukan sebelum ada surat keputusan izin reklamaai dari gubernur. Kedua, didasari adanya surat keputusan gubernur tentang izin pelaksaan lebih dulu daripada selesainya raperda,” kata Lulung di Gedung DPRD DKI, Selasa (12/4/2016).

Lebih lanjut Lulung menjelaskan, keputusan ini juga merupakan bagian dari hasil evaluasi dimana sebelumnya DPRD menerima masyarakat pesisir pantai utara Jakarta untuk dengar pendapat. (Baca Juga: Ahok Ngotot Proyek Reklamasi Tak Bisa Dicegah)

“Ketiga, hasil evaluasi kami bahwa memang ada beberapa fraksi yang menolak dengan catatan bahwa DPRD menerima masyarakat pesisir pantai pulau-pulau kecil yang meminta bahwa pembahasan Raperda agar dievaluasi dan dihentikan,” jelas dia.

Politisi PPP ini mengaku terkejut dengan niat awal percepatan pembangunan Jakarta yang akhirnya berbuah kasus hukum. Ia juga mengatakan, pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengungkapkan pembahasan Raperda bakal dibahas oleh DPRD periode mendatang, sebagai sikap frustasi. (Baca Juga: DPRD DKI Resmi Berhentikan Pembahasan Raperda Zonasi)

“Pak gubernur kita sepeti frustrasi dengan adanya OTT, beliau bilang, ‘tunggu saja DPRD yang baru 2019’. Kami heran sikap pak gubernur, lantas kami sepakat mengevaluasi apa yang terjadi dan rapat evaluasi itu dilaksanakan pada rapat pimpinan DPRS pada 7 April lalu,” tukas Lulung.

Seperti yang sudah diketahui, pembahasan dua Raperda ini menyeret kasus hukum yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.

[ad_2]

Exit mobile version