News

Tidak Boleh Ada Mobilisasi Massa Saat Pencoblosan Hari ini

Ada rencana mobilisasi massa saat pemungutan suara putaran kedua Pilgub DKI Jakarta, Rabu (19/4) lusa.

Rencana mobilisasi massa ini sama-sama diisyaratkan  oleh kubu kedua pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta 2017-2021, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno.

Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) DKI Jakarta mengeluarkan maklumat yang melarang adanya mobilisasi massa.

Mobilisasi massa dilarang karena rawan intimidasi baik fisik maupun psikis kepada pemilih saat pencoblosan nanti.

“Setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat situasi Kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik maupun psikologis,” seperti tertuang dalam poin pertama maklumat

Tidak Boleh Ada Mobilisasi Massa Saat Pencoblosan Hari ini

Dalam poin tersebut dijelaskan bahwa sudah ada penyelenggara Pemilu yakni KPU DKI Jakarta, dan Pengawas Pemilukada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya. Adapun warga luar DKI yang nekat datang ke TPS nanti, akan ditindak.

“Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.”

Maklumat ini dikeluarkan berdasarkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta.

Mereka yang menandatangani yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, Ketua KPU DKI Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti.

To Top