News

Tiap Menilang Polisi Mendapat Insentif 10 Ribu

Tiap Menilang Polisi Mendapat Insentif 10 Ribu

Jakarta, Liputan7up.com – Kepala Korps Lantas Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri menyebutkan ada stimulan sebesar Rp 10.000 buat anggota kepolisian dari setiap sangsi berbentuk bukti pelanggaran (tilang) yang dikenakan pada pelanggar lalu lintas.

“Bapak dan ibu tahu berapakah stimulan yang didapat petugas dari tilang yang dijatuhkan? Rp 10.000 dari setiap tilang,” kata Kakorlantas saat memberikan pengarahan dalam diskusi “Manfaat Register Identifikasi Kendaraan Bermotor Dalam Road Safety dan Penegakan Hukumnya” di Semarang, Rabu (21/12) seperti dikutip Pada.

Stimulan sebesar itu akan diberikan pada semua anggota yang ikut serta dalam proses penilangan itu.

“Jika ada 20 petugas yang ikut serta, ya itu dibagi 20 orang,” kata Refdi sambil memberikan contoh masalah tilang di Kabupaten Demak sekian waktu lalu yang sudah sempat digugat praperadilan melalui pengadilan.

Menurutnya, stimulan tersebut dikasihkan pada petugas atas tindakan tegasnya dalam menegakkan ketentuan lalu lintas. Refdi menuturkan, polisi lalu lintas menjatuhkan tilang menjadi bentuk penegakan hukum yang memberikan efek buat pemakai jalan yang lain.

“Petugas mengemukakan pesan mengenai pengemudi yang berkeselamatan,” tuturnya.

Dalam usaha menggerakkan teratur berlalu lintas, Kakorlantas menginginkan pesan Babinkamtibmas untuk turut menyosialisasikan tentang perihal tersebut, mengingat terbatasnya anggota unit lalu lintas.
“Polisi lalu lintas banyaknya cuma 40 ribu, Babinkamtibmas banyaknya sampai 60 ribu,” tuturnya.

Dengan jumlahnya sekitar itu, Kakorlantas optimistis publikasi tentang keselamatan berkendara dapat dikatakan sampai tingkat desa.

To Top