Jakarta, Liputan7up.com – Ali Murtopo terduga penyuap Bupati Malang Rendra Kresna selekasnya bertemu dengan meja hijau. Ali merupakan terduga masalah suap penyediaan fasilitas Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, awal Januari 2019.
Kepastian agenda sidang relasi Dispendik Kabupaten Malang ini tercantum dalam Skema Info Pencarian Masalah (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Dari info SIPP PN Surabaya, masalah ini teregister bernomor 200/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby.
Ketua PN Surabaya Sujatmiko, membetulkan berita tersebut. Ia menyatakan, sama dengan agenda, masalah tersebut akan disidangkan 3 Januari 2019.
Berkas tuduhan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Basir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Masalah telah teregister di SIPP, tinggal realisasinya saja,” katanya, Minggu (30/12).
Dalam masalah ini Ali Murtopo didakwa lakukan suap berkaitan penyediaan fasilitas Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sejumlah Rp 3,45 miliar. Ia disangka menyogok Bupati Malang Rendra Kresna dengan arah untuk memperlancar project.
Dalam masalah tersebut, Ali dijaring dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan, Bupati Malang non aktif Rendra Kresna diduga melanggar masalah 12 huruf a atau masalah 12 huruf b atau masalah 11 Undang-Undang (UU) Nomer 31 Tahun 1999 seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.