News

Terpengaruh Video Porno Seorang Kakek Tega Cabuli Cucunya

Terpengaruh Video Porno Seorang Kakek Tega Cabuli Cucunya

Jakarta, Liputan7up.com – Seorang kakek berinisial CN (56) warga Kotagede, Kota Yogyakarta tega mencabuli cucunya yang berinisial Y (10) dan keponakannya yang berinisial X (12). CN Tega mencabuli cucu dan keponakannya karena sering melihat film porno.

Kapolsek Kotagede, Kompol Abdul Rochman mengatakan pencabulan yang dikerjakan CN berlangsung semenjak Februari 2017 yang lalu. CN, kata Rochman sering lakukan laganya saat malam hari saat korban terlelap.

“Tanggal 10 Desember kita tangkap seorang kakek berinisial CN yang merupakan pelaku pencabulan. CN lakukan pencabulan semenjak Februari 2017. CN lakukan laganya saat semua telah tidur,” tutur Rochman, Jumat (14/12).

Rochman menceritakan setiap saat lakukan pencabulan, CN selalu meneror ke-2 korbannya. CN meneror supaya ke-2 korban tidak memberikan laporan tindakan pencabulannya pada orangtua mereka.

Rochman mengutarakan bila selesai lakukan pencabulan, CN sering memberikan uang jajan pada korban. Uang jajan yang dikasihkan besarannya Rp 20 ribu.

Terduga CN, dimaksud Rochman tidak cuma mencabuli ke-2 korban. CN sempat juga memaksa korban untuk melihat video porno bersama dengan dirinya. Sekalian melihat video porno, CN lakukan pencabulan pada korbannya.

“Merasakan aman tindakan bejat CN dikerjakannya berkali-kali saat 1 tahun tiada didapati ke-2 orangtua korban. Tindakan bejat CN ini tersingkap saat korban pada 17 Oktober 2018 lalu merintih sakit saat buang air besar dan sakit saat berjalan. Ibu korban lalu memeriksakan ke Puskesmas Kotagede I. Hasil dari kontrol didapati bila berlangsung kekerasan seksual. Korban juga lalu mengakui bila pelaku pencabulan adalah CN,” urai Rochman.

Rochman membuka hasil dari kontrol, CN mengakui dirinya tega mencabuli cucu dan keponakannya karena dipengaruhi dengan film porno yang sering ditontonnya. Tidak hanya itu CN ikut mengakui bila mempunyai nafsu sex yang tinggi sehingga pada akhirnya tega mencabuli anggota keluarganya sendiri.

“Kami mengamankan tanda bukti berbentuk 1 unit DVD Player, Satu keping DVD porno dan satu TV. Karena tindakannya CN akan dijaring dengan masalah berlapis. Pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014, Pasal 289 KUHP dan masalah 290 ayat 2 KUHP,” tutup Rochman.

To Top