News

Terlibat Korupsi 4 Anggota DPRD Enrekang Ditahan Polda Sulsel

Terlibat Korupsi 4 Anggota DPRD Enrekang Ditahan Polda Sulsel

Jakarta, Liputan7up.com – Empat legislator petinggi DPRD Enrekang, Sulsel terduga masalah pendapat korupsi pada akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel, Senin (3/12). Mereka telah diputuskan menjadi terduga oleh penyidik Subdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel semenjak April 2017.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan, keempatnya akan ditahan saat 20 hari. Ke empat petinggi itu adalah Haji Banteng Kadang, anggota DPRD Enrekang yang saat peristiwa pendapat korupsi itu berlangsung menjabat Ketua DPRD Enrekang. Lantas Arfan Renggong masih menjabat wakil ketua I DPRD Kabupaten Enrekang, Mustiar Rahim, wakil ketua II DPRD Enrekang dan paling akhir Sangkala Tahir, sekretaris DPRD Enrekang.

“Keempatnya ikut serta di masalah pendapat korupsi pada pekerjaan Bimtek untuk penambahan kemampuan pimpinan anggota DPRD Enrekang TA 2015 dan tahun 2016,” kata Dicky Sondani, Selasa (4/12).

Keempatnya disangkakan melanggar masalah 2 ayat (1) subsider masalah 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah dirubah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001 mengenai pergantian atas Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Seperti diberitakan awal mulanya, pekerjaan Bimtek oleh DPRD Enrekang ini digelar di tujuh kota di Indonesia yaitu di Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Lombok dan Bali.

Berdasar pada hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, diketemukan adanya kerugian negara dalam pekerjaan Bimtek sejumlah Rp 855.095.650 dari keseluruhan biaya pekerjaan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.

To Top