Terlibat Judi Seorang Bapak Di Kulonprogo Batal Menikahkan Anaknya

Jakarta, Liputan7up.com – Seseorang warga Desa Hargowilis, Kecamatan Kokap, Kulonprogo, DIY, berinisial SRD (44) tidak berhasil menikahkan anak perempuannya. SRD yang sedianya akan menikahkan anaknya malah mesti meringkuk di sel tahanan Polres Kulonprogo karena tertangkap saat berjudi di Waduk Sermo, Kulonprogo.

SRD menjelaskan sebelum diamankan tidak miliki kemauan untuk berjudi. Akan tetapi, saat akan beli pisang raja untuk kepentingan nikahan putrinya, SRD malah berjumpa dengan partnernya yang berinisial STN dan DWY.

“Gagasannya saya ingin beli pisang untuk hajatan anak saya. Tetapi di jalan bertemu rekan dan dibawa main judi. Pada akhirnya saya turut main,” tutur SRD, di Polres Kulonprogo, Jumat (9/11).

SRD mengakui karena diamankan tidak berhasil menikahkan putrinya. SRD mengakui sangat terpaksa memberi surat kuasa untuk mewalikan pernikahan putrinya.

“Saya susah sekali,” papar SRD.

Sesaat itu, Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Ngadi mengatakan, terungkapnya masalah perjudian bermula dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, kepolisian lakukan penyisiran dan pada akhirnya tangkap tiga orang yang tengah bermain.

Ke-3 orang yang diamankan adalah SRD, STN (44) warga Gegunung Sendangsari, Pengasih, Kulonprogo dan DWY (23) warga Sermo Tengah, Hargowilis, Kokap.

Ngadi memberikan, saat diamankan ketiganya tengah asik bermain judi kartu remi. Dari tangan ke-3 pejudi itu polisi mengamankan beberapa tanda bukti berbentuk uang Rp 688 ribu, tikar dan satu set kartu remi.

“Beberapa terduga dijaring dengan masalah 303 KUHP mengenai perjudian. Intimidasi hukumnya optimal 10 tahun penjara,” tutup Ngadi.

Exit mobile version