News

Terkait Masalah Donasi Cak Budi, Ini Kesalahan-Kesalahan yang Terjadi

Fenomena ‘sumbangan Cak Budi’ membuat lembaga yang konsen di kegiatan filantropi (kedermawanan sosial) di Indonesia angkat bicara. Salah satunya Filantropi Indonesia (FI).

Cak Budi yang dikenal sebagai penyalur dana bantuan menjadi sorotan netizen dan masyarakat karena diduga dan mengakui menyalahgunakan dana bantuan sumbangan masyarakat.

pihak FI menyebut sumbangan yang dilakukan Cak Budi mengabaikan peraturan dan etika.

Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia, Hamid Abidin mengatakan sebagai lembaga yang konsen terhadap kegiatan filantropi, Filantropi Indonesia (FI) menaruh perhatian pada polemik dan kontroversi seputar pengelolaan sumbangan yang  dilakukan oleh Cak Budi, yang banyak diperbincangkan di media
sosial dan diliput banyak media.

“FI menilai kasus ini bisa berdampak terhadap kepercayaan donatur kepada lembaga-lembaga filantropi/nirlaba dan bisa menghambat perkembangan dan kemajuan filantropi di Indonesia,” ujar Hamid melalui rilisnya.

Namun, kasus ini juga bisa jadi momentum pembenahan dan pembelajaran bagi individu, komunitas dan lembaga filantropi/nirlaba yang saat ini tengah melakukan penggalangan sumbangan masyarakat.

Alumnus Universitas Jember itu menambahkan Filantropi Indonesia menghargai dan mendukung inisiatif individu, komunitas dan lembaga filantropi/nirlaba dalam memobilisasi donasi dan bentuk-bentuk sumbangan lainnya dalam rangka mengatasi persoalan sosial dan memajukan kepentingan publik.

Tetapi, agar inisiatif tersebut bisa terus mendapat dukungan dan kepercayaan masyarakat serta memberikan manfaat dan dampak yang optimal, FI mendorong agar penggalangan, pengelolaan dan
penyaluran sumbangannya dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel dengan
mengacu pada peraturan yang berlaku dan kode etik filantropi Indonesia.

Menyikapi polemik seputar penggalangan sumbangan yang diinisiasi Cak Budi, Fi menilai ada
beberapa aspek atau ketentuan hukum dan etika yg tidak diperhatikan dan dipatuhi oleh Cak
Budi, sehingga menyebabkan munculnya polemik dan kontroversi di masyarakat,
di antaranya:

1. Penggunaan rekening pribadi yang rentan terhadap tercampurnya sumbangan dengan
dana dan transaksi pribadi, serta menyulitkan untuk dikontrol dan diawasi publik

2. Transparansi dan akuntabilitas terkait pemanfaatan sumbangan. Pengelola tidak pernah
menyampaikan penggunaan sumbangan untuk pembelian mobil dan HP dan baru
menginformasikannya setelah dipersoalkan publik.

3. Penggunaan dana operasional yg kurang tepat, baik dari segi jumlah dan peruntukannya.
Menggunakan dana sumbangan dalam jumlah besar dan digunakan untuk pembelian
mobil dan HP yang dikatagorikan “mewah” dinilai tidak etis dan bertentangan dengan
peraturan yang berlaku.

4. Pengelola tidak memperhatikan kapasitasnya dalam menggalang dana sehingga jumlah dana yg masuk tidak sebanding dengan jumlah dan kapasitas pengelolanya. Pengelola
tidak mencoba mengatasi masalah ini melalui sinergi dan kemitraan dengan lembaga
sosial, tapi memaksakan diri mengelolanya dengan membeli mobil operasional dan HP
untuk keperluan operasional penyaluran sumbangan

5. Penggunaan sumbangan yang tidak sesuai dengan program atau kegiatan yang
dipromosikan. Sumbangan sosial yang didekasikan untuk program atau kegiatan sosial
tertentu, tidak boleh dipergunakan atau dialihkan untuk pembelian mobil atau HP.
Perubahan alokasi sumbangan tersebut harus dilakukan dengan ijin dan persetujuan para
donatur

6. Pengelola tidak mengantongi ijin. Penggalangan sumbangan untuk kalangan internal dan
kegiatan keagamaan memang dimungkinkan tanpa perijinan. Namun, jika penggalangan sumbangan tersebut menyasar masyarakat secara luas dan melibatkan dana sampai
ratusan juta rupiah, maka harus mengantongi ijin dari instansi terkait agar bisa dikontrol
dan diawasi.

To Top