Showbiz

Terkait Ciutan Kontoversi Ahmad Dhani, Polisi Mulai Selidiki

Polda Metro Jaya akan menyelidiki dugaan pidana dalam cuitan akun twitter @Ahmaddhaniprast yang mengundang kontroversi di dunia maya.

Dalam akun pentolan group band Dewa tersebut, Dhani menyebut ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya – ADP’

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo mengatakan, cuitan tersebut bisa diselidiki oleh polisi tanpa menunggu laporan masyarakat.

“Tunggu saja penyidik dari krimsus yang akan menilai berkaitan dengan itu. Nanti kami telusuri. Kami selidiki bisa, kalau ada orang yang merasa dirugikan, melapor juga bisa. Enggak masalah,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa 7 Maret 2017.

Argo menjelaskan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah cuitan tersebut mengandung unsur pidana. Dalam menentukan, nantinya penyidik bisa memintai keterangan dari berbagai pihak termasuk ahli.

“Iya kita tunggu saja dari penyidik. Penyidik yang mengusut, kira-kira ada dugaan pidana atau tidak,” ujar Argo.

Sementara itu terkait kasus dugaan penghinaan terhadap presiden, Argo mengatakan, penyidik masih melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.

“Belum, tapi sedang pelengkapan berkas. Sudah (diperiksa). Tinggal menyusun berkasnya,” pungkas Argo.

Sebelumnya, Riano Oscha melaporkan Ahmad Dhani terkait kasus dugaan penghinaan Presiden. Riano adalah Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ). Laporan serupa dilayangkan organisasi relawan Jokowi lainnya, Projo (Pro-Jokowi).

Dua organisasi itu melaporkan Dhani lantaran orasinya pada demo 4 November 2016 dinilai menghina Presiden. Pria yang kini jadi calon wakil bupati Bekasi, Jawa Barat, itu diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dari Pasal yang dimuat dalam laporan, Dhani terancam hukuman maksimal satu tahun enam bulan penjara.

To Top