News

Terjerat Kasus, Sanusi Mundur jadi Anggota DPRD DKI

[ad_1]

JAKARTA – Setelah memutuskan mundur sebagai kader Partai Gerindra, Mohamad Sanusi kini pun memilih mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Sanusi sendiri tengah terjerat kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Berdasarkan surat yang diperoleh Okezone, surat tertanggal 7 April 2016 itu ditujukan kepada Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edhi Marsudi. Pada surat tersebut juga dibubuhi tanda tangan Sanusi disertai materai.

 (Baca juga: Cawagub Pilihan Ahok ‘Dikuliti’ KPK soal Suap Reklamasi)

Berikut ini kutipan surat pengunduran diri tersangka dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi:

‘Sehubungan dengan telah diterimanya pengunduran diri saya sebagai kader Partai Gerindra pada 2 April 2016 lalu dan untuk memfokuskan pada proses hukum yang tengah berjalan, maka bersama ini saya menyatakan berhenti sebagai Anggota DPRD DKI 2014-2019.

Terhitung pada 7 April 2016 segala fasilitas termasuk gaji dan tunjangan lainnya sebagai anggota DPRD DKI tidak lagi saya terima dan saya gunakan. Fasilitas mobil dinas pun saya kembalikan bersamaan dengan surat ini’

 Pemeriksaan Lanjutan Sanusi

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.‎ Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎

Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT APL. Dia langsung ditetapkan tersangka bersama Ariesman dan Trinanda.

Sanusi yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

[ad_2]

To Top