News

Terdakwa Korupsi Hambalang, Andi Mallarangeng Akhirnya Bisa Menghirup Udara Bebas

Terpidana masalah korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng, pada akhirnya hirup hawa bebas. Bekas Menteri Pemuda serta Olah Raga (Menpora) itu memperoleh cuti mendekati bebas (CMB) hingga telah tak menghuni selnya lagi.

” Hari ini, jam 16. 00 WIB, Andi Alfian Mallarangeng peroleh CMB sebesar 3 bln. dengan ketetapan harus lapor ke balai pemasyarakatan Klas I Bandung, ” ucap Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Syarpani saat di konfirmasi, Jumat (21/4/2017).

Andi divonis hukuman pidana penjara sepanjang 4 th. oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding serta tingkat kasasi. Diluar itu, Andi juga dihukum denda Rp 200 juta.

Di putusan kasasi, hakim agung Krisna Harahap menyampaikan satu diantara argumen penolakan kasasi Andi Mallarangeng yaitu tanggung jawabnya sebagai pemakai biaya yang tetap masih menempel kepadanya, meski sudah dilimpahkan berbentuk mandat pada Wafid Muharam sebagai Kuasa Pemakai Biaya (KPA).

” Oleh karenanya, penanggung jawab paling utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menyebabkan kerugian keuangan negara sampai Rp 464 miliar tetaplah pada Andi Mallarangeng, ” ucap Krisna.

Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Syarpani menjelaskan CMB itu tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Yang dimaksud Cuti Menjelang Bebas adalah ‘program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan’,” ucap Syarpani dalam keterangannya, Jumat (21/4/2017).

Berikut penjelasan Syarpani tentang CMB yang tercantum dalam peraturan tersebut:

Pidana Umum (pasal 60)
Menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana;
Berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
Lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 6 bulan.
Bagi anak negara yang tidak mendapatkan PB, diberikan CMB apabila telah mencapai usia 17 tahun 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.

Pidana Khusus (pasal 61)
Menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan
Berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana;
Lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.

Andi divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan tingkat kasasi. Selain itu, Andi juga dihukum denda Rp 200 juta.

Di putusan kasasi, hakim agung Krisna Harahap mengatakan salah satu alasan penolakan kasasi Andi Mallarangeng adalah tanggung jawabnya sebagai pengguna anggaran yang masih tetap melekat padanya, kendati telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Oleh karena itu, penanggung jawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464 miliar tetap pada Andi Mallarangeng,” ucap Krisna.

To Top