News

Tercatat Kasus Perceraian Di Karawang Mencapai 3000 Dalam Setahun

Tercatat Kasus Perceraian Di Karawang Mencapai 3000 Dalam Setahun

Jakarta, Liputan7up.com – Angka penceraian di Kabupaten Karawang cukuplah tinggi. Dalam kurun waktu dua tahun paling akhir yaitu 2017-2018, terdaftar penambahan masalah perceraian di Pengadilan Agama Karawang.

Dari data Pengadilan Agama klas 1 A Karawang tahun 2017, ada 3.714 masalah atau 90,34 % dari keseluruhan masalah 4.011 yang masuk, merupakan masalah perceraian. Pada semester satu 2018, ada sekitar 954 masalah perceraian yang masuk.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Karawang, Abdul Hakim mengatakan , aspek ekonomi jadi salah satunya pemicu beberapa ribu pasutri ajukan perceraian. Sosial media juga jadi awal pertikaian dan selesai di pengadilan.

“Sebabnya beragam kebanyakan perselisihan di pengaruhi sosial media, dan aspek ekonomi juga jadi aspek menguasai,” kata Abdul Hakim di Kantor PA Karawang, Jumat (7/9).

Menurut dia, angka perceraian terdiri dari dua mengajukan cerai. Tuntutan dari pihak istri sampai 733 mengajukan. Sedan gkan mengajukan talak oleh suami sekitar 2.207 ajuan.

“Trend angka perceraian di Karawang alami penambahan setiap tahun , akan tetapi untuk pemicu utamanya selalu sama yaitu aspek ekonomi ditambah lagi adan ya sosial media jadi penyebab perselingkuhan. Untuk umur sich bervariatif. Tetapi sangat tua usianya 50 tahun ,” tuturnya.

Abdul Hakim menilainya, jalan keluar untuk mendesak laju perceraian adalah penguatan pendidikan berkeluarga buat pasangan yang akan atau baru dengan intens dan serius

“Peranan penasihat perkawinan mesti lebih optim al, dan manfaat perantaraan instansi lokal seperti instansi kebiasaan dan tokoh agaman butuh dilibatkan,” tuturnya.

To Top