News

Tarif Baru Taksi Online di Indonesia Berlaku Mulai Juli 2017

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menentukan tarif batas atas dan batas bawah taksi online. Aturan itu sudah harus diterapkan mulai hari ini, Sabtu (1/7/2017).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, menjelaskan pemerintah pusat telah menerima berbagai usulah dari pemerintah daerah dalam terkait tarif batas atas dan batas bawah.

Dari sana diputuskan, bahwa tarif taksi online dibagi dua wilayah. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Sementara wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Untuk wilayah I tarif bawahnya ialah Rp 3.500 per km dan tarif atasnya Rp 6.000 per km. Sementara wilayah II tarif bawahnya Rp 3.700 per km dan atasnya Rp 6.500 per km.

Dalam memutuskan tarif tersebut, Pudji menjelaskan, tarif untuk wilayah I lebih murah dibanding dengan wilayah II karena menimbang biaya operasional kendaraan (BOK).

“Hitungannya bagaimana, ada yang namanya BOK. Biaya operasional kendaraan, di situ ada bannya, spare part segala macam itu. Itu dihitung. Kenapa di Jawa lebih murah batasannya? karena membelinya spare part-nya gampang,” kata Pudji di kawasan Monas Jakarta Pusat, Sabtu (1/7/2017).

Sementara untuk wilayah II lebih mahal, sebab di wilayah tersebut biaya operasionalnya juga lebih tinggi dibanding wilayah I.

“Kenapa di luar Jawa, wilayah 2 mahal tarif bawahnya karena beli spare part-nya lebih mahal,” terangnya.

Pudji menegaskan bahwa tarif baru tersebut harus segera diikuti oleh para operator penyedia jasa taksi online per tanggal 1 Juli 2017 ini.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017, yaitu 1 Juli 201 l7 tarif itu harus langsung berlaku. Tarif itu sudah disesuaikan dengan biaya per kilometer,” tegasnya.

To Top