News

Tangani Gugatan Reklamasi Teluk Jakarta, LBH Berharap Hakim Jujur

[ad_1]

JAKARTA – Kepala divisi penanganan kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhamad Isnur berharap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memimpin jalannya persidangan gugatan izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta antara Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (selaku penggugat) dan PT Muara Wisesa Samudera (MWS) selaku pihak tergugat.

Menurut Isnur, kasus penangkapan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dapat membuka mata hakim yang diketuai Adi Budhi Sulistyo untuk melihat fakta terkait proyek reklamasi yang digugat pihaknya.

Isnur tak ingin adamya intervensi dalam persidangan ini pasca ditangkapnua Ariesman. (Baca Juga: Sidang Gugatan Reklamasi Teluk Jakarta Kembali Digelar)

“Kami sedikit berharap Hakim punya kejujuran, punya keberanian melihat fakta yang ada dan hukum yang ada dan kami berharap tidak ada intervensi kepada Hakim hakim di sini,” ujar Isnur di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2016).

Isnur tak ingin apa yang dialami hakim PTUN Medan yang terkena kasus suap saat menangani kasus dana bantuan sosial di Provinsi Sumatera Utara terjadi di persidangan ini.

“Kami khawatir karena kami tidak punya kuasa untuk mendeteksi apakah sidang ini jujur atau tidak tapi dengan ditangkapnya Presdir Agung Podomoro Land dan dengan terkuaknya perkara ini kami sedikit berharap Hakim punya kejujuran,” ucap Isnur.

[ad_2]

To Top