News

Tak Terbukti Bawaslu Berhenti Tindaklanjuti Kasus Dugaan Mahar Sandiaga

Tak Terbukti Bawaslu Berhenti Tindaklanjuti Kasus Dugaan Mahar Sandiaga

Jakarta, Liputan7up.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) akan memutus tidak menindaklanjuti laporan pendapat mahar politik Rp 1 triliun dari akan calon wakil presiden Sandiaga Uno ke PAN dan PKS. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan pendapat tersebut tidak bisa dibuktikan dengan hukum.

“Jika pada pokok laporan nomer 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan disangka terjadi pemberian imbalan berbentuk uang oleh Sandiaga Uno pada PAN dan PKS pada proses penyalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa dibuktikan dengan hukum,” tutur Ketua Bawaslu Abhan dalam info resmi nya, Jumat (31/8).

Bawaslu juga akan memutus jika tidak ada pendapat pelanggaran Pemilu dalam masalah tersebut . Ketetapan ini diambil Bawaslu sesudah mengecek pelapor dan saksi.
“Sesudah lakukan kontrol pada Pelapor dan dua Saksi Bawaslu lakukan analisis pada laporan yang dikatakan oleh Saudara Frits Bramy Daniel dengan rangkuman tersebut,” jelas Abhan.

Awal mulanya, Federasi Indonesia Menyatu memberikan laporan akan calon wakil presiden Sandiaga Uno ke Bawaslu. Mereka memberikan laporan Sandiaga berkaitan cuitan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief masalah tuduhan pemberian mahar Rp 500 miliar ke PKS dan PAN.

Andi Arief menulis beberapa kritikan keras pada Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto di account Twitter-nya. Dalam cuitannya tersebut , dia menyebutkan beberapa parpol, termasuk juga PKS.

To Top