News

Tak Hadir di Sidang Gugatan PPP, Jokowi Dinilai Lecehkan Pengadilan

[ad_1]

JAKARTA – Sidang gugatan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), kembali ditunda untuk menunggu proses mediasi selesai.

Pada proses mediasi, Presiden Jokowi bersama dengan Menko Polhukam, Luhut Pandjaitan dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly selaku tergugat diminta untuk hadir.

Kuasa Hukum Djan, Humphrey Djemat mengatakan, jika pada waktu mediasi Presiden Jokowi tak hadir, maka bisa dikatakan dirinya takut untuk bertemu langsung dengan Djan membahas permasalahan gugatan ini.

“Kalau tidak hadir berarti takut dengan Djan,” kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2016).

Humprey mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Disebutkan pada Pasal 6 Ayat (1) bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Lebih lanjut, disebutkan pada Pasal 6 Ayat (3) dan (4) huruf d bahwa ketidakhadiran para pihak dalam mediasi hanya dapat dilakukan dengan alasan sah, salah satunya menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Menurut Humphrey, proses mediasi ini memang mesti merujuk pada peraturan Mahkamah Agung tersebut. Pasalnya, jika pihak tergugat dalam hal ini Presiden Jokowi tak hadir di proses mediasi, maka upaya tersebut bakal cacat dan persidangan pun akan cacat secara hukum.

“Kalau gitu akan merugikan pemerintah sendiri. Menunjukkan juga iktikad tidak baik terhadap proses yudikatif yang sedang dilakukan,” ujarnya.

Politikus PPP itu pun menilai, ketidakhadiran orang nomor satu di Indonesia tersebut akan memberikan contoh yang tak baik. Bahkan, jika dilihat dari sisi politik, Presiden Jokowi akan dianggap melecehkan pengadilan.

“Kalau presiden tidak patuh terhadap persidangan, tidak mau hadir. Berarti presiden memberi contoh yang tidak baik. Dari segi politik pun dianggap melecehkan pengadilan,” tukasnya.

 

[ad_2]

To Top