News

Tabrak Anggota PJR, Sopir Mobil Box Ditetapkan Tersangka

[ad_1]

JAKARTA – Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, sopir mobil box bernama Yoga Setia (28) ditetapkan sebagai tersangka lantaran menabrak tiga orang hingga meninggal dunia di Jalan Tol JORR, Meruya, Jakarta Barat, pagi tadi.

“Kita sudah tetapkan sopir sebagai tersangka dan dilakukan pengamanan guna dimintai keterangan,” kata Budi kepada Okezone, Sabtu (16/4/2016).

Para korban, kata Budi, adalah Aiptu Suwarno, ‎sopir truk bernama Nasir Arifin (35) dan kernet truk yang belum diketahui identitasnya.

“Mobil truk diberhentikan oleh polisi karena melakukan pelanggaran dengan muatan tinggi membawa spring bed dan hendak dilakukan penilangan,” ujarnya.

(Baca juga: Kronologi Tewasnya Anggota PJR di Tol Meruya)

Namun, lanjut dia, secara mendadak mobil box yang ditunggangi oleh Yoga Setia (28) menabrak kedua mobil yang tengah terparkir di pinggir jalan tol tersebut hingga menggilas ketiga korban yang ada di pinggir jalan tol.

“Mobil yang terparkir langsung menggilas ketiga korban yang berada di pinggir jalan. Pengendara menabrak karena tidak hati-hati dan konsentrasi. Ketiganya mendapat luka serius di kepala dan badan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang tewas di lokasi dalam kecelakaan antara truk polisi bernomor polisi E 9672 D ‎dan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) serta ‎mobil box B 9712 di KM 11.800, Jalan Tol JORR, Meruya, Jakarta Barat, pagi tadi.

[ad_2]

To Top