News

Sunny Dicekal karena Tahu Kasus Reklamasi

[ad_1]

JAKARTA – Sekertris Wilayah DPW DKI partai Perindo, Ramdan Alamsyah mengatakan bahwa pencekalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sunny Tanuwidjaja, yang ditengarai dekat dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), lantaran Sunny mengatahui soal kasus suap proyek reklamasi Teluk Jakarta.

“Sunny dicekal, artinya Ahok akui stafnya dia ada keterlibatan (suap reklamasi). Sunny tahu sesuatu itu, tidak mungkin dicekal tidak tahu apa-apa,” kata Ramdan di Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Ramdan menambahkan bahwa, kasus megaproyek reklamasi pantai utara Jakarta ini hanya menguntungkan pengusaha saja bukan masyarakat banyak. (Baca Juga: Jawaban Sunny Usai Dicekal KPK)

“Masyarakat DKI tidak diuntungkan, apa untungya? yang ada nelayan rugi karena dikatakan akan ditempatkan di Kepulauan Seribu. Reklamasi hanya memiskinkan nelayan yang miskin, dan membuat kaya konglomerat yang kaya. Jangan takut sama Ahok usut kasus ini,” tandasnya.

Sekedar informasi, mega proyek reklamasi tersbut yakni di antaranya, PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah (anak usaha Agung Sedayu Group), PT Jaladri Kartika Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak usaha Agung Podomoro Land) dan PT Jakarta Propertindo.

Dari sembilan itu, sudah ada enam pengembang yang mendapat izin pelaksanaan reklamasi. Mereka yakni PT Muara Wisesa Samudra untuk Pulau G; Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo; Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Eka Paksi; Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk; Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah; serta Pulau C untuk PT Kapuk Naga Indah.

Sebelumnya, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Sunny ke luar negeri. Surat permintaan pencegahan disampaikan pada Rabu 6 April 2016 yang berlaku hingga enam bulan ke depan.

Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan KPK mengenai kasus dugaan suap Anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan Raperda tentang Reklamasi. Sanusi diduga menerima suap Rp2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

[ad_2]

To Top