News

Sistem E-Voting atau Electronic Voting Tidak Cocok Digunakan di Indonesia

Sistem E-Voting dinilai tidak cocok digunakan di Indonesia karena berbagai alasan. Sistem ini sendiri meruapakan salah satu kajian Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu saat melakukankunjungan di Jerman dan Meksiko.

e-voting sendiri ialah electronic voting yang menggunakan perangkat elektronik untuk mengambil suara. Namun sistem modern ini dianggap oleh bebrapa pihak tidak cocok jika diterapkan di negara Indonesia dalam pemilihan umum.

Indonesia memang menggunakan voting namaun secara langsung dan berbeda dengan sistem tersebut yang menggunakan elktronik. Mengenai hal ini juga dijelaskan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Angraini.

Titi mengungkapkan jika tujuan utama untuk mempermudah jangkauan teknologi dengan menggunakan sistem ini. Namun Sistem E-Voting ini justru malah banyak kekurangan jika diterapkan di negara Indonesia.

Dia mengungkapkan jika pemanfaatan tehnologi nantinya akan menghadirkan masalah baru. Masalah tersebut akan muncul jika awalnya tidak tersedia solusi untuk memunculkan suatu yang baru itu sendiri. Maka dari itu teknologi modern ini dipertanyakan oleh pemerintah maupun DPR.

‘Dengan munculnya tehnologi baru dan digunakan akan memunculkan permasalahan baru jika tidak ad solusi sebelumnya. Sehingga instansi pemerintahan masih berdasar pada selera tehnologi’ ujar Titi pada Rabu, 15 mAret 2017.

Permasalah itu akan muncul jika menggunakan sistem teknologi modern ini. Seperti halnya perhitungan suara yang nantinya jika menggunakan sistem ini akan dihitung bukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara langsung.

Titi membandingkan dengan sistem perhitungan suara langsung di TPS yang menurutnya berjalan dengan baik, transparan dan juga bisa disebut berstandar internasional. Dengan perhitungan secara langsung juga menunjukan keabsahan setiap suara oleh masyarakat.

Sedangkan untuk kekuranagan dalam perhitungan secara langsung memang juga ada. Namun mnurut Titi kesalahan tersebut wajar dan tidak akan berpengaruh besar terhadap hasil pemilu dan bisa dengan mudah dicari solusinya.

Sementara itu Titi menambahkan KPU RI jika dirinta bersama tim telah mengkaji e-voting. Kemudian pihaknya telah menghasilkan rekomendasi lengkap dan juga rinci mengenai potensi kelebihan dan kekurangan sistem ini jika digunakan dalam pilkada.

Kesimpulan trersebut ialah Sistem E-voting bukanlah teknologi yang dibuktuhkan untuk menggantikan metode pungut suara di Indoesia. Sedangkan KPU sendiri dalam kajian tersebut mendapat tiga syarat untuk dilakukannya sistem ini yakni keamanan, transparansi, dan uji coba teknis secara berkala.

To Top