Sindikat Pemalsu BPKB Ditangkap Di Grobogan
Jakarta, Liputan7up.com – Polisi tangkap komplotan pemalsu Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Modus pelaku memalsukan lewat cara mendaur lagi dengan berkas BPKB yang asli jadi palsu.
Empat terduga yaitu Abu Ndorin (32), Wahyu Pramono (41) dan Sugianto (41) warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, serta seorang wanita bernama Siti Chotijah (42) warga Desa Bandungsari, Kecamatan Ngaringan.
Pada polisi Sugiyanto mengakui memperoleh inspirasi buat dokumen palsu dengan beli BPKB asli yang telah tidak terpakai menjadi bahan pembuatan BPKB palsu. Perihal itu telah dikerjakan berulang-kali.
“Saya beli BPKB yang tidak terpakai. Lalu, BPKB tersebut saya daur lagi jadi BPKB palsu,” kata Sugiyanto saat gelar masalah di Polres Grobogan.
Ia menyebutkan hasil dari membuatnya BPKB palsu itu berhasil langsung dipergunakan menjadi jaminan utang uang di beberapa koperasi.
“Saya bikin 25 BPKB dan di jual pada masyarakat satu dokumen seharga Rp 1,8 juta,” katanya.
Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq mengatakan, pengungkapan masalah komplotan pemalsu BPKB, berawal ada laporan dari pihak koperasi di sekitar Purwodadi mencurigai BPKB dengan nomer kendaraan bernopol K 9028 AL. Mengenai dokumen yang akan diagungkan disangka palsu.
“Kami dilapori palsu, kita kerjakan cek memang benar palsu. Ada hologram mirip asli,” kata Choiron El Atiq.
Memperoleh laporan adanya dokumen BPKB palsu dari korban dalam soal ini koperasi, pihaknya langsung pengaturan dengan tim Satreskrim Polres Grobogan, dan Subdit III Jatanras Krimum Polda Jateng untuk lakukan penangkapan pada satu pelaku yang meminjam dana menggunakan jaminan BPKB palsu.
“Kita kerjakan penangkapan awalannya dari Siti Chotijah, peminjam dana yang menggunakan BPKB palsu tersebut pada koperasi yang berkaitan,” katanya.
Hasil dari peningkatan, jika tindakan pemalsuan dokumen tersebut tidak cuma dikerjakan perseorangan tetapi bersama dengan tiga orang yang lain.
“Hasil dari peningkatan, BPKB palsu ini dipergunakan menjadi jaminan utang uang di beberapa koperasi. Bukan sekedar di Kabupaten Grobogan saja, 25 BPKB palsu yang lain jadikan agunan di sejumlah koperasi lintas eks Karesidenan Pati seperti di Kabupaten Jepara, Pati, Rembang dan Kudus,” katanya.
Dari tangan beberapa terduga diketemukan 25 BPKB palsu. Keseluruhan uang yang didapatkan dari mengajukan utang dengan BPKB palsu di empat KSP tersebut, sekitar Rp 97 juta.
“Ke empat terduga ini kami jerat dengan masalah 263 ayat 1 dan 2 KUHP mengenai pemalsuan surat. Intimidasi hukuman optimal 6 tahun penjara,” jelas AKBP Choiron.