News

Simpan 0,5 Kg Sabu di Bra dan CD, Dua Wanita Diringkus

[ad_1]

BALIKPAPAN – Anggota Dit Reskoba Polda Kalimantan Timur meringkus dua wanita berinisial SY (25) dan NN (28) karena menyimpan 493,1 gram sabu. Untuk mengelabui petugas, keduanya menyimpan sabu di celana dan dan bra.

Penangkapan berkat informasi dari masyarakat ke petugas yang direspon dengan penyelidikan. Petugas mengendus keberadaan pelaku sekira di depan Kebun Raya Samarinda, Kecamatan Samarinda Utara.

Polisi kemudian mendapati SY dan NN menggunakan Toyota Avanza silver bernomor Polisi KT 1816 BS. Selain kedua tersangka, polisi juga mendapati sopir berinisial CH.

Polisi langsung melakukan penggeledahan mobil tersebut akan tetapi tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya Polwan dikerahkan memeriksa badan pelaku dan ditemukan sabu di bra dan celana dalam yang tengah dipakai.

Sebanyak enam paket sabu seberat 292,4 gram disimpan oleh NN, masing-masing empat paket di bra kanan serta kiri dan dua paket di celana dalam. Sedangkan SY menyimpan empat paket sabu seberat 200,7 gram di bra.

Kanit I Subdit II Ditreskoba Polda Kaltim Kompol, Achdianto mengatakan, berdasarkan keterangan dua pelaku, sabu didapat dari seorang berinisial SJ. “Sabu berasal dari Tarakan. Kedua wanita ini disuruh untuk membawa sabu dari Tarakan ke Samarinda menggunakan jalur darat,” ujarnya.

Keduanya dijanjikan oleh SJ imbalan masing-masing Rp10 juta jika berhasil mengantarkan sabu sampai Pasar Pagi Samarinda. “Jadi semua fasilitas, dari tiket pesawat Sulawesi ke Tarakan sudah dibelikan. Perjalanan darat Tarakan ke Samarinda juga sudah disediakan oleh SJ,” bebernya.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan SJ yang diduga sebagai bandar besar di Samarinda. “Sudah kita tetapkan DPO, kami masih lakukan pengembangan,” katanya.

Saat ini SY dan NN mendekam di Rutan Mapolda Kaltim. Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

[ad_2]

To Top