News

Sidang Praperadilan Penghentian Kasus Novel Baswedan Kembali Digelar

[ad_1]

BENGKULU – Kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang diduga melibatkan Novel Baswedan sewaktu menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu sudah dihentikan. Namun, pengentian penyidikan itu justru digugat melalui sidang praperadilan.

Hari ini, Pengadilan Negeri Bengkulu bakal melanjutkan sidang tersebut. Jika tidak ada aral melintang, sidang akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB, Rabu (23/3/2016).

Termohon atau tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, yang terdiri dari Ade Hermawan, Yudi Syahrudin, Citra Apriyadi, Alex Hutauruk, Hironimus Tafonao dan Dona Mailova, akan memberikan jawaban tertulis atas surat permohonan praperadilan yang sebelumnya telah dibacakan tim kuasa hukum korban Novel.

”Kami akan menanggapi surat permohonan praperadilan dari pemohon secara tertulis,” ujar salah satu tim jaksa atau termohon, Ade Hermawan.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum korban Novel Baswedan, Johnson Panjaitan mengatakan dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon, pihaknya juga akan menyiapkan bukti tertulis dan lampiran.

Selain menyampaikan bukti, Johnson juga akan menghadirkan saksi-saksi. Tujuannya, kata dia, sidang praperadilan yang digelar tersebut bisa diputus selama tujuh hari sesuai dengan aturan. ”Kita akan siapkan bukti dan saksi. Kita berharap sidang praperadilan bisa putus tujuh hari,” ucap Johnson.

[ad_2]

To Top