News

Setya Novanto Akan Berakhir Seperti Akbar Tanjung atau Anas Urbaningrum?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anggota DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP. Nama Setya Novanto sudah sejak lama disebut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Dalam proses persidangan Irman dan Sugiharto, Novanto disebutkan oleh saksi sebagai pengatur proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Bahkan, Novanto disebutkan saksi pernah melakukan pertemuan-pertemuan dengan terdakwa di Hotel Mulia dan ruang Fraksi Golkar bersama tersangka lainnya Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ketua Umum Golkar ini orang keempat yang ditetapkan sebagai tersangka. Irman dan Sugiharto awalnya, kemudian Andi Narogong sebagai pihak penyuap, terakhir Novanto yang diyakini KPK menerima duit Rp 574 miliar dari hasil proyek itu.

Novanto berkeras tak bersalah dalam kasus ini. Dia bahkan mempertanyakan tuduhan KPK. Bagaimana proses pemberian uang sebanyak itu. Mantan Bendum Golkar itu merasa telah dizalimi di kasus yang menyeret banyak nama anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.

“Jadi masalah Rp 574 miliar itu saya tidak pernah menerima, ini kan uang besar. Bawanya kaya gimana, transfernya pakai apa,” kata Novanto di Kantor DPP Golkar, Selasa (18/7).

Novanto berkeras tak mau mundur dari jabatan orang nomor satu di Golkar. Begitu juga di DPR, Novanto tetap menjadi ketua DPR. Sebab, tak ada aturan dalam UU MD3 yang mengharuskan ketua DPR mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua harian Partai Golkar Nurdin Halid mengingatkan kasus korupsi nonbujeter Bulog yang menimpa mantan Ketum Golkar Akbar Tanjung pada 2002. Kala itu, Akbar yang juga jadi ketua DPR ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sudah menjalani persidangan hingga tingkat kasasi.

“Golkar ini pernah menghadapi situasi yang sama ketika Akbar Tanjung, Ketua Umum Golkar bahkan pernah ditahan, bahkan sudah di pengadilan negeri sampai tingkat kasasi. Yang pasti Golkar sangat patuh menghargai dan akan ikuti segala proses hukum baik di DPR, proses politik ataupun di KPK,” kata Nurdin Halid di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).

Saat kasus non bujeter Bulog terjadi, Akbar menjabat sebagai ketua DPR meski telah berstatus terdakwa. Akbar kala itu dituduh nilep uang rakyat senilai Rp 40 miliar.

Internal Golkar pun kala itu bergolak kencang. Banyak pihak yang ingin merebut kursi ketua umum dari Akbar. Tapi, mantan Ketum HMI itu tak bergeming, menolak mundur bahkan dilengserkan.

Akbar dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Mahkamah Agung (MA) menyatakan, Akbar tak bersalah dalam proses kasasi.

Boleh dibilang, Akbar bernasib mujur. Karena tak jadi mendekam di balik jeruji besi di saat karir politiknya berada di atas.

Namun, kasus korupsi yang menimpa ketua umum tidak cuma terjadi kepada Setya Novanto dan Akbar Tanjung. Lebih parah lagi, seperti yang terjadi kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Anas terjerat kasus korupsi proyek Hambalang saat berada di puncak karir politiknya. Ironisnya, Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di saat partai yang ia pimpin menjadi penguasa di negeri ini.

Kasus Anas pertama kali diungkap oleh koleganya, mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin. Nazar adalah timses Anas saat pemilihan Ketum Demokrat tahun 2010. Duit korupsi Anas disebut untuk membayar suara para peserta Kongres Demokrat. Sehingga dirinya sukses menang melawan Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng.

KPK pun menjerat Anas dengan pasal gratifikasi mobil Harrier dari PT Adhi Karya. Adhi Karya yang menggarap proyek Hambalang. Anas disebut menjual pengaruh untuk memenangkan Adhi Karya di proyek Hambalang yang bertender di Kemenpora.

Anas pun divonis bersalah hakim. Mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Pengadilan Tinggi. Bahkan saat kasasi, hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun. Karir politik Anas dicabut. Para loyalisnya di Partai Demokrat ditendang usai partai diambil alih Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bukan hanya menemui kegagalan tetapi justru telah menjadi bumerang baginya,” kata anggota majelis hakim Agung Krisna Harahap 8 Juni 2015 lalu.

Lalu, bagaimana akhir kasus Setya Novanto ini, apakah akan manis seperti Akbar Tanjung atau pahit seperti Anas Urbaningrum?

To Top