News

Setnov Dan Keponakannya Akan Bersaksi Di Kasus Suap Bakamla

Setnov Dan Keponakannya Akan Bersaksi Di Kasus Suap Bakamla

Jakarta, Liputan7up.com – Sidang kelanjutan masalah pendapat penerimaan suap oleh Fayakhun Andriadi berkaitan penyediaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK akan mendatangkan Setya Novanto dan sang keponakan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo menjadi saksi.

Jaksa Takdir Suhan mengatakan, dihadirkannya mantan Ketua Umum Partai Golkar itu untuk mengonfirmasi adanya pertemuan di tempat tinggal Novanto dan mengulas prinsip fee dari penyediaan alat satelit monitoring.
“(Konfirmasi pada Setya Novanto) berkaitan pertemuan Fayakun, Fahmi Darmawansyah, didalam rumah SN yang sharing mengenai prinsip fee yang kurang karena telah dikasihkan pada Ali Habsy,” tutur Takdir saat di konfirmasi, Rabu (19/9).

Sesaat itu pada sidang awal mulanya, staf Fayakhun bernama Agus Gunawan mengakui sempat memberi uang USD 500 ribu ke Irvanto. Pemberian uang berlangsung saat dia bersama dengan Fayakhun hadir ke satu acara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Pejaten, Jakarta Selatan. Lalu, mantan anggota Komisi I DPR itu memerintahnya mengantar tas ke Irvanto.

Agus lalu menjumpai keponakan Novanto itu di showroomnya yang terdapat di Kemang. Setibanya disana, Agus berjumpa Irvanto dan mengemukakan maksudnya hadir. Ia juga dibawa Irvanto ke satu ruang dan buka tas titipan Fayakhun yang berisi lima bundel dolar Singapura. Agus menyangka uang tersebut sejumlah SGD 100 ribu sampai SGD 500 ribu.

Akan tetapi ia mengakui tidak tahu menahu latar belakang Fayakhun memberi uang ke Irvanto.

Tidak hanya pada Irvanto, Agus sempat juga diperintah Fayakhun mengantarkan uang ke Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta, Basri Baco sebesar Rp 800 juta. Tidak didapati, asal muasal dan arah pemberian uang tersebut.

“Sempat kasih uang kira-kira Rp 800 juta. Waktu mengambil uang rupiah ke Ci Ketty kan ada 800 juta, itu buat Basri Baco,” kata Agus.

“Untuk kepentingan apakah?” Bertanya Jaksa Ikhsan.

“Tidak paham,” jawabnya.

Didapati Fayakhun Andriadi didakwa terima suap USD 911.480,00 berkaitan penyediaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia disangka mengupayakan supaya ada menambahkan alokasi biaya untuk Bakamla pada APBN Pergantian tahun 2016.

Dari penyediaan project tersebut, ia membanderol jatah untuknya sebesar tujuh % dari nilai project sebesar Rp 850 miliar. Ketua DPD Golkar DKI Jakarta itu lalu minta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang project penyediaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi satu % terlebih dulu.

Realisasi 1 % juga dikerjakan Fahmi beberapa step sehingga sampai USD 911.480,00.

Atas tindakannya Fayakhun didakwa sudah tidak mematuhi Pasal 12 a atau Pasal 11 undang-undang nomer 31 tahun 1990 seperti sudah dirubah dengan undang-undang nomer 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

To Top