News

Setelah Diculik, Bayi Suci Dijual Rp 2,5 Juta

[ad_1]

liputan7upcash.com, Jakarta – Suci Sobari, bayi 4 bulan yang diculik sindikat perdagangan bayi di Senen, Jakarta Pusat, Selasa 23 Februari lalu, sempat dijual seharga Rp 2,5 juta oleh perempuan paruh baya bernama Mini. Perempuan yang usianya setengah abad ini pun ikut digelandang polisi ke Polda Metro Jaya karena perannya menampung hasil kejahatan.

“Bayi saat kami selamatkan telah berpindah tangan dengan harga Rp 2,5 juta. Dengan pembagian Dessy Rp 2,2 juta, saudari Sri dan Kokom masing-masing Rp 150 ribu. Yang membeli Mini,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1 Maret 2016).

Krishna yang sedari awal meyakini para pelaku merupakan jaringan, bercerita detik-detik pengungkapan kasus penculikan bayi Suci. Ia mengatakan, anak buahnya yaitu penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) saat mendatangi lokasi kejadian hanya memperoleh sedikit informasi terkait kasus. Ia memuji langkah penyidik yang dinilainya cermat hingga menemukan alamat pelaku Kokom.

“Kasus ini terungkap, saya apresiasi kerja Renakta. Mereka datangi TKP (tempat kejadian perkara) dengan informasi yang sangat minim. Dengan olah TKP yang jeli, kemudian didapatkan informasi alamat Kokom,” kata Krishna.

 

Singkat cerita, polisi mendatangi kediaman tersangka Kokom dan disambut seorang pria yang merupakan suami Kokom. Penulis buku Geger Kalijodo ini menerangkan, semula si suami tak mengakui istrinya bernama Kokom. Namun akhirnya polisi memeriksa berkas-berkas keluarga dan pria itu akhirnya mengakui Kokom istrinya.

Berdasarkan keterangan Kokom, polisi melakukan pengembangan dengan mengurai mata rantai sindikat penjualan bayi ini, di mana Kokom mengaku sebagai makelar bayi bersama rekannya Sri Mulyaningsih, dan telah menjual bayi Suci ke penadah, Mini.

“Dari Kokom ditangkap Mulyaningsih dan Mini. (Bayi Suci) Sudah dijual seharga Rp 2,5 juta. Yang dikhawatirkan bayi ini digunakan untuk tindak pidana lain,” imbuh Perwira Menengah Polri yang pernah bertugas di Markas Besar Polisi PBB ini.

Dari pemeriksaan awal, para pelaku yang terdiri dari 4 wanita (Kokom, Sri Mulyaningsih, Mini, dan Uripah alias Dessy) mengaku baru sekali melakukan tindak pidana tersebut. Namun penyidik tak lantas percaya, diyakini mereka lebih dari sekali menculik bayi lalu menjualnya. Dalam kasus ini, yang berperan mengeksekusi penculikan adalah tersangka Dessy.

“Ngakunya sekali (menculik dan menjual). Kalau dilihatnya kan nggak sekali. Yang pembeli, janda yang jual, semuanya pembantu rumah tangga. Nanti kita kembangkan ada korban-korban lain atau tidak,” terang Krishna.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Lapisan pasal tak berhenti sampai di situ, polisi juga menambahkan Pasal 76 huruf f Undang-Undang Perlinduingan Anak tentang Perdagangan Anak.

[ad_2]

To Top