Seorang Wartawan Di Malang Nekat Cabuli Anak Kandungnya

Jakarta, Liputan7up.com – Seseorang wartawan satu koran mingguan di Kabupaten Malang, Jawa Timur lakukan tindak asusila, mencabuli dua anak kandungnya sendiri. Sapril (44) diamankan petugas Polres Malang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut .

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan , anak ke-2 dari terduga yang berumur 14 tahun memberikan laporan perbuatan ayahnya. Pelaku sendiri dikaruniai tiga orang anak, dua wanita dan sangat buntut, lelaki.

“Payudara dan kemaluan diraba-raba bahkan juga sampai berdarah,” tegas Yade Setiawan Ujung dalam wartawan launching, Rabu tempo hari.

Akan tetapi dari pendalaman kasusnya, pada penyidik terduga mengakui sempat juga mencabuli putri sulungnya yang berumur 18 tahun . Perbuatan itu dikerjakan terduga semenjak 2016, akan tetapi baru dilaporkan beberapa waktu lalu .

Terduga terdaftar menjadi warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang mengakui bekerja menjadi wartawan satu mingguan nasional. Sesaat istri korban, sehari-harinya bekerja dalam suatu pabrik.

Aktivitas menjadi buruh pabrik untuk mencari nafkah, rupanya disalahgunakan oleh terduga yang semakin banyak berbarengan anak-anaknya didalam rumah. Waktu keadaan rumah sepi, terduga melampiaskan tindakan bejatnya itu .

“Keadaan rumah sepi digunakan terduga lakukan perbuatanya itu ,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, korban memperoleh ancaman dari pelaku supaya tidak menceritakan perbuatan ayahnya pada seorang lainnya. Puncaknya, peristiwa Senin (2/9) diceritakan pada keluarganya sebelum lalu dilaporkan ke kepolisian.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 82 juncto masalah 76E Undan g-undan g nomer 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak. Ancaman optimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Terduga terancam vonis hukuman akan lebih berat. Terduga saat ini melakukan penahanan di Polres Malang.

Exit mobile version