Seorang TKI Asal Malang Dikabarkan Bunuh Diri Di Hongkong
Jakarta, Liputan7up.com – Jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang wafat karena bunuh diri di Hongkong diantar ke kampung halamannya di Kabupaten Malang. Supriyatin (27) diketemukan meninggal bunuh diri di salah satunya kamar rumah majikannya di Hongkong.
“Jenazah langsung ke arah ke domisilinya, di Kalipare, Kabupaten Malang,” kata Muhammad Iqbal, Kepala Pos Service, Peletakan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Malang, Selasa (30/1) malam.
Beberapa petugas akan menolong proses pemulangan dari Bandara Djuanda sampai Kalipare di Kabupaten Malang. Semua proses menggunakan sarana pemerintah.
“Fasilitasi pemulangan menggunakan ambulans dari pemerintah,” tegasnya.
Supriyatin wafat di komplek Prumahan Blok 8, Hoi Fa Road, Tai Kok Tsui, Hongkong. Karena kematiannya kerena bunuh diri. Jasadnya sudah sempat dimakamkan di dalam rumah duka Kwai Chung Mortuary Hongkong saat proses penyidikan polisi ditempat.
“Dari kepolisian Hongkong, hasil autopsi beberapa minggu lalu tidak ada sebabnya lainnya, jadi wafatnya memang karena seperti yang didapati awal mulanya (bunuh diri). Tidak ada unsur lainnya, tidak ada sebabnya lainnya di luar itu,” terangnya.
Awal mulanya sudah sempat muncul rumor berkaitan utang piutang dan sebagainya, tapi nyatanya tidak dapat dibuktikan. Korban memang benar-benar bunuh diri karena motif permasalah pribadi.
“Dari info yang kami terima, ada hubungan dengan asmara. Itu info yang kami terima, di luar itu tidak ada yang lainnya,” katanya.
Kata Iqbal, berdasar pada info yang di terima korban mempunyai jalinan baik dengan majikannya. Bahkan juga yang berkaitan sudah perpanjang kontrak kerja untuk kali ke-2.
“Almarhummah pun barusan perpanjang kontrak ke-2 dengan majikan yang sama. Sebab memang hubungan kerja baik saja,” tuturnya.
Awal mulanya pun tidak sempat di terima pengaduan dari korban oleh instansi perlindungan pekerja migran disana. Korban dengan jalinan pekerjaan dinyatakan tidak mempunyai masalah.
Sesaat itu, berkaitan asuransi korban alami masalah. Sebab yang berkaitan saat perpanjang kontraknya tidak perpanjang asuransinya.
“Sebab asuransi ini waktu berlakunya sama dengan kontrak. Sesaat kontrak pertama telah tuntas, harusnya saat perpanjang kontrak perpanjang pun asuransinya. Ini tidak dikerjakan,” tuturnya.
Hingga hasil pengaturan, korban tidak memperoleh sarana untuk masalah asuransi. Akan tetapi beberapa santunan akan diserahkan untuk keluarga tersebut upah paling akhir dan barang pribadinya.
Keluarga telah pasrah dan dapat terima. Keluarga mengharap jenazah selekasnya dikuburkan.