Seorang Pria Tega Perkosa Anak Tiri Sampai Hamil 4 Bulan

Jakarta, Liputan7up.com – Benar-benar bejat dikerjakan, Aliansyah (60) karena berulang-kali memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP, sebutlah saja nama Bunga (13). Karena tindakannya, korban kini tengah hamil empat bulan.

Perkosaan pertama-tama berlangsung di tempat tinggalnya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, September 2018. Waktu itu, situasi rumah sedang sepi karena ibu korban menyuci di sungai.

Korban yang sedang makan di dapur ditarik pelaku dan langsung melorotkan celananya. Korban yang tidak dapat pada akhirnya disetubuhi petani yang mempunyai tato bertuliskan CINTA MASLIKA di dada kirinya itu.

Senang melampiaskan nafsunya, pelaku meneror korban supaya tidak mengadu ke ibunya. Beberapa waktu lalu, pelaku mengulang tindakan sama. Kali ini korban sedang tidur di kamarnya dan rumah tidak ada orang yang lain terkecuali mereka berdua.

Terasa berprasangka buruk dengan sikap korban, saudaranya menekan supaya menceritakan pengalaman yang dirasakannya. Keluarga kaget bukan kepalang dengar pernyataan korban yang sudah diperkosa pelaku berulang-kali.

Hati ibu korban makin hancur saat tahu anaknya kini hamil empat bulan karena tingkah laku bejat bapak tirinya itu. Akhirnya, keluarga akan memutuskan untuk memberikan laporan masalah ini ke kades ditempat diteruskan ke polisi dan pada akhirnya pelaku diamankan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro mengutarakan, terduga dibekuk di kediamannya tiada perlawanan, Minggu (6/1) dini hari. Terduga juga mengaku tindakannya dan menyatakan penyesalan.

“Terduga mengakui khilaf. Tapi karena tindakannya, korban hamil empat bulan dan saat ini trauma,” papar Suhendro, Senin (7/1).

Dari pernyataan terduga, katanya, terduga meneror akan menganiaya bila tidak memberi kenikmatan atau mengadu ke ibunya. Korban juga ketakutan dan tidak dapat banyak berbuat diperkosa bapak tirinya itu.

“Terduga katakan awas jika ngadu ke ibu, nanti bapak pukul,” kata Suhendro menirukan perkataan terduga.

Atas tindakannya, terduga dikenakan Pasal 81 (1) dan (2) juncto Pasal 76 d Undang-undang RI Nomer 1 Tahun 2006 mengenai pergantian ke-2 atas UU RI Nomer 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman 15 tahun penjara.

Exit mobile version